kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Libur Panjang, Satgas Covid-19 Imbau Masyarakat Tidak Berpergian

Libur Panjang, Satgas Covid-19 Imbau Masyarakat Tidak Berpergian

Selasa, 20 Oktober 2020 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito. [Foto: tangkapan Layar Youtube BNPB Indonesia]



DIALEKSIS.COM | Jakarta - Satgas Penanganan Covid-19 meminta kepada setiap perusahaan dan perkantoran untuk mendata karyawannya yang berpergian pada masa libur panjang cuti bersama 28 Oktober hingga 1 November 2020. Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah penularan Covid-19.

Imbauan tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito dalam konferensi pers, Selasa (20/10/2020) di Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta.

Selain melaporkan perkembangan Covid-19 di Indonesia, Satgas Covid-19 juga memberikan arahan konkrit Satgas terkait antisipasi penularan Covid-19 pada libur panjang.

"Pertama, bagi masyarakat yang mendesak harus melakukan kegiatan di luar rumah selama periode libur panjang tersebut maka kami ingatkan untuk selalu patuhi protokol kesehatan 3M: memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta hindari kerumunan. Keputusan untuk keluar rumah harus dipikirkan secara matang dan mempertimbangkan semua risiko yang ada," ujarnya. 

Kedua, Satgas mendorong agar masyarakat yang menerima kunjungan dari keluarga dan sanak saudara saat liburan ini untuk tetap menjalankan protokol kesehatan 3M selama berada di rumah. Meskipun tamu merupakan bagian dari keluarga, tetap pergunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak karena kita tidak tahu dengan siapa sebelumnya keluarga kita tadi berinteraksi, terang Prof. Wiku.

Ketiga, Satgas mendorong agar perusahaan atau perkantoran melakukan langkah antisipatif bagi para karyawannya yang berpergian keluar kota pada masa libur panjang ini. 

"Perusahaan didorong mewajibkan karyawannya yang berpergian untuk melapor agar dapat didata oleh kantor terutama yang memutuskan untuk berpergian ke wilayah zona oranye atau merah. Selain itu, perusahaan dan kantor didorong untuk mewajibkan pegawainya melakukan isolasi mandiri jika merasakan gejala Covid-19 setelah libur panjang," jelasnya.

Prof. Wiku mengatakan bahwa Satgas Covid-19 menghimbau agar masyarakat tidak berpergian saat libur panjang ini, seperti ke tempat rekreasi atau pulang kampung. Namun, jika ada keperluan mendesak harus berpergian harus tetap mematuhi protokol kesehatan 3M. 

"Bisa dibayangkan, berapa banyak nyawa yang bisa kita lindungi, kita selamatkan dengan terjadinya berbagai pengurangan kunjungan. Oleh karena itu, kami ingin mengingatkan kembali, masyakat yang ingin berlibur di luar rumah pada periode liburan tanggal 28 Oktober sampai 1 November nanti, bahwa angka kasus Covid-19 dan penularan masih tinggi. Apabila tidak mendesak sebaiknya mengurungkan niat untuk berlibur dan tetap diam di rumah saja," jelas Prof. Wiku. (RI)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda