LHKPN Diduga Janggal, KPK Segera Periksa AKBP Achiruddin Hasibuan
Font: Ukuran: - +
Eks Kepala Bid Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan (berbaju hijau).
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa AKBP Achiruddin Hasibuan terkait data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diduga janggal. Jadwal pemeriksaan disusun.
"(Untuk jadwal pemeriksaan) belum tahu, sedang pengumpulan data," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Jumat (28/4/2023).
Pahala mengatakan pihaknya sudah membentuk tim untuk menelusuri kekayaan Achiruddin. Surat tugas untuk meminta Achiruddin mengklarifikasi kekayaannya juga sudah disusun.
Proses klarifikasi ini diduga kuat adanya ketidakwajaran LHKPN yang dilaporkan Achiruddin. Pasalnya, Achiruddin kerap memamerkan kekayaannya di media sosial, salah satunya saat menggunakan motor gede (moge) Harley Davidson.
Sementara, pada data LHKPN, ia memiliki kekayaan senilai Rp467.548.644. "Tanggal penyampaian atau jenis laporan 24 Maret 2021/khusus - awal menjabat. Jabatan Kanit 1 Subdit 1 pada Kepolisian Daerah Sumatra Utara," tulis LHKPN Achiruddin pada laman elhkpn.kpk.go.id.
Achiruddin memiliki tanah seluas 566 meter persegi di Kota Medan. Nilainya sejumlah Rp46.330.000.
Ia juga tercatat memiliki mobil Toyota Fortuner Tahun 2006 senilai Rp370 juta. Kemudian, kas dan setara kas sebanyak Rp51.218.644.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening Achiruddin Hasibuan. PPATK sudah mengendus transaksi tak wajar.
"Proses sudah kami lakukan sejak beberapa bulan lalu. Karena transaksi yang bersangkutan atau keluarga tak sesuai profil. Kebetulan saat ini muncul berita terkait penganiayaan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, beredar video viral di media sosial, AKBP Achiruddin Hasibuan malah membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB.
Ia bahkan memerintahkan sejumlah orang tidak memisahkan aksi anaknya. Sebaliknya ia menyuruh orang untuk mengambil senjata laras panjang yang ada di dalam rumah. Saat ini Aditya Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan dilakukan penahanan.
Polda Sumut juga melakukan penggeledahan di rumah Achiruddin pada Rabu, 26 April 2023. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dalam kasus penganiayaan anaknya.Salah satu barang bukti yang diamankan adalah CCTV. Namun, rekaman CCTV sudah lama mati. Selain itu, ditemukan airsoft gun. Polisi melakukan pendalaman soal kepemilikan barang tersebut