Launching SPI 2021, Ketua KPK: Survei Terbesar Melibatkan 225.010 Responden
Font: Ukuran: - +
Reporter : Auliana Rizki
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Firli Bahuri menjabarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK RI, Kamis (23/12/2021).
"Segenap elemen masyarakat harus mengambil peran, segenap anak bangsa mengambil peran karena sesungguhnya tujuan negara ini sulit kita wujudkan kalau kita kita satu irama, nafas, dan satu tindakan," kata Firli saat launching hasil SPI 2021 dengan tema “Mengukur Tingkat Korupsi Indonesia”.
Ia menyampaikan, kita sama-sama wujudkan tujuan negara, tujuan negara sulit kita wujudkan jika korupsi masih milik kita semua, maka depan anak bangsa tentunya tidak bisa kita wujudkan, Indonesia cerdas, Indonesia maju, Indonesia yang membanggakan kita semua sulit kita wujudkan kalau korupsi masih ada. Maka dari itu KPK memutuskan visi bersama masyarakat menurunkan korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju.
Katanya, berbicara terkait korupsi tentulah kita sama-sama selaku anak bangsa terus berupaya untuk bebaskan negeri-negeri kita bebas dari praktik korupsi. Indonesia dalam perjuangannya begitu panjang perjalan anak bangsa. Indonesia melalui amandemen Undang-Undang negara Indonesia 1945 mengantarkan Indonesia dari zaman ketertutupan ke arah keterbukaan.
“Di era demokrasi tentulah ruh demokrasi adalah keterbukaan dan transparansi, dengan transparansi dan keterbukaan maka semuanya menjadi terang, ibaratnya sebuah rumah kita buka jendela dan pintu masuk cahaya sehingga tidak ada tempat bagi para koruptor yang ada di Indonesia,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan, dikarenakan semuanya sudah terbuka, mulai saat ini tentunya kita punya mimpi bebas dari korupsi, berbagai upaya yang dilakukan oleh KPK bersama Kementrian Lembaga, kita sebut saja pendidikan masyarakat, ouputnya adalah masyarakat tidak ingin melakukan korupsi, KPK bekerja sama dengan kelembagaan terkait.
Lanjutnya, KPK pun menjalankan amanat, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, setidaknya 34 Provinsi, 98 Kelembagaan, dan 508 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terlibat tentang upaya tindakan pencegahan korupsi.
“Sejauh ini kita melihat juga sejauh mana efektivitas kita melakukan tindakan-tindakan upaya pencegahan baik melalui masyarakat maupun perbaikan sistem, sekaligus juga kita terpadu dalam suatu orkresta pemberantasan korupsi melalui pendidikan masyarakat dan pencegahan tindakan yang melibatkan segenap anak bangsa dan kementrian lembaga,” ujarnya.
Kalau dilihat dari SPI yang dilakukan di 98 Kelembagaan, 34 Provinsi, dan 508 Pemda Kabupaten/Kota dengan responden tidak lebih dari 225.010 orang.
“Saya kira survei ini survei terbesar yang kita lakukan. Dengan adanya survei ini akan memberikan masukan kepada kita semua selaku anak bangsa yang berperan melaksanakan orkestrasi dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi sehingga kita akan gunakan dan kita manfaatkan hasil SPI untuk koreksi dan perbaikan kita upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” pungkasnya. [AU]
- Pelaksanaan APBA 2022 Harus Berjalan Dengan Semestinya dan Jauh Dari korupsi
- Sempat Tersangka Karena Bantu Perangkat Desa, Surya Dibebaskan Karena Tak Bersalah
- Warga Sampaikan Keluhan Lambannya Pengadilan Mengeksekusi Kalista Alam ke KPK
- MaTA Pertanyakan Lagi Kepastian Hukum Kasus Korupsi Tanggul Cunda-Meraksa