Larangan Perdagangan Barang di Bawah USD100 Diharap Dibatalkan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Rencana kebijakan larangan perdagangan barang dengan harga di bawah USD100 antarnegara diharap dibatalkan. Kebijakan itu dibahas dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
"Mengenai dilarangnya perdagangan barang yang berada di bawah harga USD100 yang dijual secara cross-border (antarnegara) harus dibatalkan," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) Sonny Harsono melalui keterangan tertulis, Rabu (9/8/2023).
Sony menjelaskan kebijakan itu melanggar prinsip perdagangan internasional dalam perjanjian World Trade Organization (WTO). Indonesia diyakini bakal mendapatkan kecaman dan kesulitan jika kebijakan dalam revisi itu tetap dijalankan.
Menurut Sonny, perdagangan antarnegara tidak bisa dihentikan. Apalagi, banyak wadah pasar digital yang digemari masyarakat memanfaatkan model itu.
"Saat ini, UMKM Tanah Air telah menikmati dan sangat diuntungkan sebagai merchant ekspor secara cross-border ke enam negara ASEAN," ucap Sonny.
Banyak pelaku UMKM diyakini bakal menderita jika pelarangan penjualan barang di bawah USD100 disahkan. Pemerintah diharap mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
Pemasukan negara juga diyakini bakal berkurang. Sebab, perdagangan antarnegara dengan nominal di bawah USD100 masih banyak dilakukan.
"Karena ada pemasukan negara dari pajak triliunan setahun dari proses importasi cross-border ini, dan sebenarnya digunakan sistem delivery duty paid dengan menerapkan e-catalog," tutur Sonny.
- Dibentuk 2021 Lalu, Kenali Tugas dan Peran Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Aceh
- Kemendagri Sosialisasikan Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 Terkait Arsip
- Kemendagri Mutakhirkan Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau se-Indonesia
- Kemendagri Amanatkan Pemda Tingkatkan Capaian Implementasi SPM