Beranda / Berita / Nasional / Larangan Media Siarkan Arogansi Dan Kekerasan Polisi, Dewan Pers Minta Kejelasan Kapolri

Larangan Media Siarkan Arogansi Dan Kekerasan Polisi, Dewan Pers Minta Kejelasan Kapolri

Selasa, 06 April 2021 18:55 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hakim

Foto (wahyu) sumbarfokus.com


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pada hari Kamis, 5 April 2021 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram, dalam isi suratnya Kapolri mengeluarkan 11 kebijakan, dimana ada satu pasal terkait soal peraturan media dalam meliput aksi kekerasan aparat kepolisian. Surat telegram itu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. ST tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas. . Dewan Pers meminta penjelasan apakah aturan itu ditujukan untuk media massa atau untuk internal kepolisian.

M. Agung Dharmajaya, anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, mengatakan Jenderal Listyo Sigit itu perlu menjelaskan lebih detail soal isi surat telegram yang diteken oleh Kadiv Humas Polri (selaku atas nama Kapolri) tersebut. Agung menyatakan perlu ada penjelasan lanjutan. 

Seperti katanya"Kapolri dan Humas Mabes Polri harus menjelaskan lebih jauh tentang kejelasan point 1 ini bagaimana semestinya, jika ini terbukti benar maka akan mencederai kebebasan pers”, ujar Agung ketika dihubungi Dialeksis.com, Selasa (6/4/2021).

Sementara itu Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli juga menanyakan hal yang sama terkait surat edaran telegram ini kepada Kapolri dan Humas Mabes Polri.

"Apakah ini adalah imbauan kepada humas-humas di lingkungan Polri, untuk menjalankan poin-poin 1-11 ini, atau ini adalah perintah kepada kapolda-kapolda agar media-media di lingkungan kapolda tidak menyiarkan," jelas Arif. 

Penjelasan Kapolri, lanjut Arif, diperlukan agar tidak terjadi kesalah pahaman. Pasalnya, telegram Kapolri dinilai memiliki arti ganda.

"Jadi biar tidak terjadi ambigu, dan salah paham jadi jangan sampai salah paham juga kita nangkapnya apa, maksud Kapolri apa," tutur Arif.

Polri Nyatakan Surat Telegram untuk Internal

Dimintai konfirmasi terpisah, Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan surat telegram tersebut dibuat untuk kepentingan internal. Buktinya, lanjut Rusdi, telegram itu ditujukan untuk Kapolda dan secara khusus untuk Kabid Humas Polda.

"Lihat STR itu ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan dari Mabes ke wilayah. Hanya untuk internal," tutur Rusdi.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda