kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Larangan Ekspor, Petani Sawit Kehilangan Mata Pencaharian

Larangan Ekspor, Petani Sawit Kehilangan Mata Pencaharian

Sabtu, 07 Mei 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Sawit. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Labor Institute Indonesia mengatakan, sekitar tujuh juta buruh maupun petani sawit tengah terancam kehilangan mata pencaharian. Hal itu disebabkan oleh kebijakan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya yang baru-baru ini diterbitkan pemerintah.

Menurut Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, lima juta pekerja di sektor hulu, hilir, dan rantai pasok akan kehilangan pekerjaan. Selain itu, dua juta buruh tani akan terhambat produksi tandan buah segar karena ditolak oleh pabrik pengolahan kelapa sawit.

“Ancaman kehilangan pekerjaan tersebut disebabkan adanya kebijakan pelarangan ekspor sawit dan segala produk turunannya,” kata Andy, dikutip Mediaindonesia.com, Senin (2/5/2022).

Sebelumnya, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022. Aturan tersebut melarang sementara ekspor crude palm oil, refined, bleached and deodorized palm oil, refined, bleached, and deodorized palm olein, dan used cooking oil.

Labor Institute Indonesia mengatakan, sekitar tujuh juta buruh maupun petani sawit tengah terancam kehilangan mata pencaharian. Hal itu disebabkan oleh kebijakan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya yang baru-baru ini diterbitkan pemerintah.

Menurut Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, lima juta pekerja di sektor hulu, hilir, dan rantai pasok akan kehilangan pekerjaan. Selain itu, dua juta buruh tani akan terhambat produksi tandan buah segar karena ditolak oleh pabrik pengolahan kelapa sawit.

“Ancaman kehilangan pekerjaan tersebut disebabkan adanya kebijakan pelarangan ekspor sawit dan segala produk turunannya,” kata Andy, dikutip Mediaindonesia.com, Senin, 2 Mei 2022.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022. Aturan tersebut melarang sementara ekspor crude palm oil, refined, bleached and deodorized palm oil, refined, bleached, and deodorized palm olein, dan used cooking oil. [Betahita]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda