DIALEKSIS.COM | Sulawesi - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat setelah menerima laporan dari nelayan setempat mengenai aktivitas kapal asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Kepulauan Talaud, Laut Sulawesi.
Penindakan dilakukan oleh armada pengawasan Napoleon 17 yang berhasil mengamankan satu unit kapal ikan asing asal Filipina pada Jumat (11/4/2025).
“Kami menerima laporan dari nelayan ada kapal ikan Filipina masuk dan menangkap ikan di wilayah Indonesia, informasi ini kami tindaklanjuti dengan menggelar operasi pengawasan,” ungkap Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Martin Yermias Luhulima, yang langsung memimpin operasi tersebut.
Kapal yang ditangkap merupakan jenis pump boat bernama M/BCA CHRISTIAN JAME, dan diketahui tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia. Saat pemeriksaan, kapal tersebut membawa tangkapan ikan tuna dan diawaki oleh tiga warga negara Filipina.
“Armada pengawasan kami Napoleon 17 di bawah kendali Stasiun PSDKP Tahuna berhasil mengamankan 1 unit kapal ikan asing asal Filipina yang menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia,” jelas Pung Nugroho Saksono yang akrab disapa Ipunk, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, dalam keterangannya yang diterima pada Senin (14/4/2025).
Lebih lanjut, Ipunk menambahkan bahwa kapal tersebut menggunakan alat tangkap hand line dengan target utama ikan tuna yang bernilai ekonomis tinggi.
“Kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari pemerintah Indonesia, jenisnya pump boat alat tangkap hand line, dengan target tuna yang termasuk salah satu ikan bernilai ekonomis tinggi,” pungkasnya. [red]