Laporan Dugaan Pelecehan Dihentikan, Pakar Hukum Nilai Istri Ferdy Sambo Berpeluang Jadi Tersangka
Font: Ukuran: - +
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. [Foto: MPI ]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Laporan Putri tersebut dihentikan karena tidak terbukti adanya tindak pidana dan dianggap hanya rekayasa.
Terkait hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat Putri Chandrawathi berpeluang menjadi tersangka.
Sebab, tidak ditemukan bukti adanya peristiwa pelecehan seperti laporan yang dibuatnya.
Menurutnya, Putri telah memberikan laporan palsu kepada Polres Jakarta Selatan terkait dugaan terjadinya pelecehan seksual tersebut.
"Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," ucap Abdul Fickar, Sabtu (13/8/2022), kepada Kompas.com.
Fickar menuturkan, Putri bisa saja dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ya kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu, ya. Obstruction of justice. Pasal pidananya Pasal 220 KUHP," jelasnya.
Diketahui, Putri Candrawathi sebelumnya melaporkan ajudan suaminya, Brigadir J, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelecehan seksual.
Dugaan pelecehan itu dilaporkan terjadi di rumah dinas suaminya, Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat, 8 Juli 2022 yang akhirnya berujung pada penembakan Brigadir J.
Menurut keterangan awal polisi, Putri disebut teriak dari kamar sehingga membuat ajudan lainnya, termasuk Bharada E dan saksi lainnya yang berada di lantai dua, terkejut dan langsung turun ke sumber suara. Di saat itulah disebutkan terjadi insiden tembak-menembak.
Namun, seiring berjalannya penyidikan yang dilakukan Tim Khusus Polri, terbukti bahwa hal itu hanyalah skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo untuk menutupi kematian Brigadir J.
Tanggapan Polri
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan laporan palsu dugaan pelecehan yang dibuat Putri Candrawathi masuk dalam kategori upaya menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of Justice.
Selain laporan Putri soal dugaan pelecehan seksual, laporan lainnya terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Elizier atau Bharada E oleh Brigadir J, juga masuk kategori yang sama.
Menurut Andi Rian, dua laporan itu menjadi satu bagian yang sama masuk dalam kategori upaya menghalangi proses penegakan hukum.
“Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice, menjadi bagian dari upaya menghalangi-halangi pengungkapan dari pada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir J),” ucap Andi.
Andi menambahkan, penyidik Polri yang menangani laporan polisi tersebut saat ini juga sedang menjalani pemeriksaan etik oleh Inspektorat Khusus (Itsus) Bareskrim Polri.
Pemeriksaan tersebut sebagai konsekuensi atas laporan yang tidak terbukti ada dugaan pelecehan maupun ancaman pembunuhan.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya belum menentukan apakah laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi dapat dipidana atau tidak.
Komjen Agus meminta kepada semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus atau Timsus Polri.
“Nanti kami serahkan kepada Timsus Polri mengenai keputusannya seperti apa,” kata Agus.(Kompas TV)