Beranda / Berita / Nasional / Langgar Protokol Covid-19, Kemenperin Ancam Cabut Izin Industri

Langgar Protokol Covid-19, Kemenperin Ancam Cabut Izin Industri

Sabtu, 18 April 2020 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri). [Foto: ANTARA/ Sella Panduarsa Gareta]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengeluarkan Surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bagi industri yang hasil produksinya dibutuhkan dalam penanganan Covid-19.

Namun, Agus mengingatkan agar perusahaan yang mendapatkan surat izin untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Agus mengatakan bahwa dia bakal memberi sanksi jika protokol kesehatan ini tidak diikuti.

“Kalau sudah mendapatkan pembinaan, masih belum juga mengindahkan, saya sebagai Menteri Perindustrian tidak akan ragu-ragu untuk mencabut IOMKI pada perusahaan tersebut,” kata dia dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).

Sebelumnya, Agus juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat tentang corona atau Covid-19. Sehingga, surat izin pun terbit agar kegiatan berkumpul bisa dibatasi, tanpa mengganggu operasional industri tertentu.

Sejumlah protokol kesehatan telah disampaikan ke dunia usaha lewat surat edaran tersebut. Salah satu misalnya apabila ditemukan pekerja yang tidak sehat, maka diharuskan untuk pulang ke rumah.

Kemudian ada aturan yang menginstruksikan kepada industri agar para karyawan selalu menggunakan masker dan sarung tangan saat bekerja. Lalu ada perintah lain dalam surat tersebut, agar pimpinan dan pekerja itu melakukan physical distancing dalam rangka melakukan kegiatan proses produksi.

Lalu, Agus juga menginstruksikan para pimpinan perusahaan untuk memperhatikan kesehatan atau daya tahan tubuh pekerja. Antara lain dengan memberikan vitamin-vitamin kepada para pekerja.

“itu juga sudah kami sampaikan dalam surat edaran,” ujar Agus.

Sampai hari ini, kata Agus, Kemenperin telah berkoordinasi dengan beberapa pimpinan daerah yang di wilayahnya terdapat sejumlah kawasan industri. Mulai dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar.

"Industri harus dijaga, harus dikawal dalam melakukan kegiatan industrinya. Namun, yang tidak kalah pentingnya, protokol kesehatan yang perlu dijaga,” kata dia. (Tempo)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda