kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Lakukan Pungli, Petugas KSOP Tanjung Balai Asahan Terjaring OTT Polisi

Lakukan Pungli, Petugas KSOP Tanjung Balai Asahan Terjaring OTT Polisi

Jum`at, 11 Mei 2018 16:04 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi. (Ist)

Dialeksis.com, Medan - Dua petugas Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Balai Asahan, Sumut, terjaring operasi tangkap tangan OTT) yang dilakukan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Keduanya diamankann bersama barang bukti sejumlah uang yang diduga hasil pungli.

Kedua petugas yang terjaring OTT, masing-masing Jul, Plh Kepala KSOP Tanjung Balai, dan MA, PNS yang merupakan nakhoda patroli kepala Sar-01 KSOP Tanjung Balai. Mereka tertangkap tangan melakukan pungli dalam pengurusan surat ukur dalam negeri sementara, sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan, pas besar sementara dan grosse akta.

"Tersangka kita amankan dalam OTT dari KSOP Tanjung Balai Asahan di Jalan Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai, Rabu (9/4) sekitar pukul 15.00 Wib," kata Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Jumat (11/5).

Penangkapan ini terjadi saat seorang warga melakukan pengurusan dokumen kapal penangkap ikan terhadap kapal KM. Jaya Sempurna II dan Kapal KM. Jaya Sempurna III ke KSOP Tanjung Balai Asahan, Rabu (9/5) sekitar pukul 15.00 Wib. Dalam pengurusan surat ukur dalam negeri sementara, pas besar sementara, dan sertifikat kelaikan dan pengawakan, Jul mengutip Rp 8.000.000 dari Koko. Sementara MA juga mengutip Rp 6.000.000 untuk pengurusan grosse akta kedua kapal.

Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif surat ukur dalam negeri sementara GT 7 sampai GT 35 Rp 100.000, pas besar sementara Rp 150.000, setifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan Rp 75.000, dan untuk grosse akta Rp 250.000.

Jul dan MA diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Sumut saat melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan aturan itu. Ditemukan perbuatan melawan hukum pungutan liar atau pemerasan, sebut Toga.

Petugas menyita sejumlah barang bukti pada OTT ini, berupa: uang tunai Rp Rp 8.000.000 yang disita dari Jul, uang Rp 6.000.000 disita dari MA, surat permohonan surat kapal baru KM. Jaya Sempurna II dan KM Jaya Sempurna III, serta sejumlah dokumen yang dikeluarkan KSOP Tanjung Balai Asahan untuk KMJaya Sempurna II dan KM Jaya Sempurna III.

Penyidik telah memeriksa kedua tersangka dan lima saksi dari KSOP Tanjung Balai Asahan. Selanjutnya petugas akan menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk meminta keterangan dari atasan kedua tersangka.

Berdasarkan penyidikan, pungli ini sudah dilakukan kedua tersangka sejak dua tahun terakhir. Namun Polda Sumut belum dapat mengalkulasikan total uang hasil pungli yang telah mereka nikmati.

Toga memaparkan, Jul dan MA disangka telah melanggar Pasal 12 huruf (e) sub Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KHUPidana. "Ancaman hukumannya, 5 tahun penjara," sebut Toga. (Merdeka)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda