kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KY Usut Dua Hakim MA yang Bebaskan Syafruddin Temenggung

KY Usut Dua Hakim MA yang Bebaskan Syafruddin Temenggung

Selasa, 23 Juli 2019 20:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Yudisial (KY) resmi menerima laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi terkait dua Hakim Mahkamah Agung yang memutus lepas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). 

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan pihaknya bakal mengusut laporan atas dua hakim tersebut. Pihaknya bakal melakukan pendalaman soal laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil.

"60 hari harus sudah selesai. Nanti kami akan pendalaman dan sebagainya," Jaja di Gedung KY, Jakarta, Selasa (23/7).

Jaja mengatakan jika terbukti melakukan pelanggaran, hakim akan dikenakan sanksi, dari yang paling ringan hingga berat, tergantung jenis pelanggarannya.

"Pelanggarannya kalau hakim ada yang melanggar ada sanksi ringan sampai berat seperti teguran lisan, tertulis, non-palu 6 bulan, 6 bulan lebih sampai pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Jaja.

Sementara itu, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan kedua hakim yang dilaporkan adalah Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago dan Hakim Agung M. Askin.

Diketahui, putusan lepas Syafruddin diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) antar majelis hakim. Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI bahwa Syafruddin bersalah.

Sementara, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

Melihat kondisi itu, Kurnia mempertanyakan sikap Majelis yang tidak menambah komposisi hakim saat terjadi dissenting opinion.

Padahal, kata dia, Pasal 15 Undang-undang No 14 Tahun 1970 Juncto UU No 30 Tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim, kecuali apabila undang-udang menentukan lain.

Aturan itu, kata dia, bermakna bahwa tidak ada larangan sama sekali ketika Majelis menambah komposisi hakim saat terjadi dissenting opinion.

"Sebenarnya yang cukup disesalkan ketika ada dissenting tapi ketua majelis tak inisiatif menambah komposisi majelis. Padahal dimungkinkan ketika ada deadlock putusan atau voting untuk menambah majelis agar perhitungan lebih fair," kata Kurnia.

Menurut Kurnia, KPK sudah tepat dalam menangani kasus Syafruddin yang dianggap sebagai tindak pidana yang sangat merugikan keuangan negara.

"Kami rasa ada putusan cukup jomplang karena Syafruddin di tingkat pertama divonis 13 tahun, di tingkat banding 15 tahun, tetapi kenapa di kasasi yang bersangkutan justru dilepas," ucap Kurnia.

Kurnia berharap setelah laporan diterima, Komisi Yudisial segera melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim.  

"Agar KY bisa aktif untuk memanggil bahkan 2 hakim ini memeriksa dan jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik harapan kami 2 hakim ini dijatuhi sanksi," katanya. 

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus BLBI.

Atas dasar itu, MA meminta agar terdakwa Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van allerechtsvervolging). Selain itu, hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya agar dipulihkan. (imd/CNNIndonesia)


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda