Beranda / Berita / Nasional / KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc HAM

KY Buka Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc HAM

Kamis, 08 Februari 2024 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Komisi Yudisial (KY) membuka pendaftaran untuk calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2024. [Foto: dok. KY]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Yudisial (KY) membuka pendaftaran untuk calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2024.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq HZ mengungkapkan, pihaknya akan membuka pendaftaran untuk dua hakim agung Kamar Perdata, tiga hakim agung Kamar Pidana, satu hakim agung Kamar Agama, satu hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), tiga hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA.

"Memenuhi permintaan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial mengundang warga negara terbaik untuk menjadi Calon Hakim Agung Kamar Perdata, Kamar Pidana, Kamar Agama, Kamar Tata Usaha Negara, dan Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, serta Calon Hakim ad hoc Hak Asasi Manusia," papar M. Taufiq.

Adapun proses pendaftaran dibuka sejak Selasa (30/1/2024) sampai Kamis (22/2/2024).Pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA tersebut dilakukan secara daring melalui laman www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

Adapun detail persyaratan juga dapat diakses pada laman yang telah disediakan tersebut. Berkas-berkas terkait persyaratan, lanjut M.Taufiq, kemudian dipindai dan disimpan dalam format PDF lalu diunggah di laman tersebut. 

Selain itu, di laman tersebut juga memuat fitur chat interaktif untuk memudahkan pendaftar apabila menemukan kebingungan atau kesulitan dalam mempersiapkan persyaratan.

"Komisi Yudisial berupaya untuk menjalankan seleksi ini secara transparan, partisipatif, dan akuntabel sehingga akan menghasilkan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang berkualitas,” lanjut M.Taufiq.

M. Taufiq juga menjelaskan bahwa calon yang telah mengikuti seleksi dua kali berturut-turut, maka tidak dapat mengikuti seleksi periode ini.

"Kami juga meminta kepada para calon agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," sebutnya.

Nantinya, para calon akan menjalani serangkaian tahapan, meliputi: seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, dan wawancara. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda