kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KUA Tutup Layanan Akad, Kemenag: Pendaftaran Baru Tidak Dilayani

KUA Tutup Layanan Akad, Kemenag: Pendaftaran Baru Tidak Dilayani

Sabtu, 04 April 2020 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi. [ANTARA FOTO/Basri Marzuki]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, meminta masyarakat menunda atau menjadwal ulang rencana pelaksanaan pernikahannya (akad nikah) selama darurat COVID-19. Sebab, Kantor Urusan Agama (KUA) bakal menutup pelayanan prosesi akad nikah per awal bulan ini.

"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," kata Kamaruddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/4/2020) seperti dikutip Antara.

Kendati demikian, dia memastikan pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka meski dalam keadaan wabah COVID-19. Namun, mekanisme pendaftaran tidak dilakukan dengan tatap muka di KUA, tetapi secara daring melalui laman simkah.kemenag.go.id.

Pelaksanaan akad nikah juga tidak akan dilakukan di masa darurat COVID-19. Perkembangan terkait waktu pelaksanan akad yang diizinkan akan terus diperbaharui.

Adapun pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020. Pelayanan akad tersebut hanya akan dilaksanakan di KUA, bukan di luar KUA.

"Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah COVID-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya," kata dia.

Kemenag saat ini menerapkan sistem kerja dari rumah untuk pegawainya hingga 21 April 2020. Kepada jajaran di Kanwil dan KUA, Kamaruddin meminta pegawai tetap memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat secara daring.

Setiap KUA harus memberitahukan nomor kontak atau email petugas sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi.

"Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," katanya. (Tirto)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda