kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KSPI: Pengusaha yang Terlambat Bayar THR Harus Dikenai Denda

KSPI: Pengusaha yang Terlambat Bayar THR Harus Dikenai Denda

Senin, 11 Mei 2020 02:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar seluruh pengusaha dapat membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu. Bagi pengusaha yang telat membayar dapat dikenakan denda.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pengusaha yang terlambat membayarkan THR kepada buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar THR tersebut.

Namun pengenaan denda, tidak berarti menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada buruh. Ketentuan tersebut dijelaskan Said Iqbal didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2005 tentang Pengupahan.

Dalam peraturan pemerintah tersebut juga diatur, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Said Iqbal menegaskan, bahwa surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai THR menyalahi ketentuan PP No 78 Tahun 2015.

"Aturannya sudah sangat jelas. Tidak boleh ditunda atau dicicil. Terlebih lagi tidak dibayarkan 100%," tegas Said Iqbal dalam keterangan pers yang diterima Dialeksis.com pada Minggu (10/5/2020).

Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, surat edaran semacam pengumuman, sehingga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan di atasnya. Dengan kata lain surat edaran Menaker tersebut batal demi hukum dan harus diabaikan, karena memperbolehkan THR dicicil.

Minggu depan KSPI berencana mengajukan gugatan KSPI terhadap surat edaran Menaker ke PTUN Jakarta. Tak hanya itu, KSPI juga menyerukan kepada kaum buruh untuk meminta agar perusahaan membayar THR secara penuh. Tidak ditunda atau dicicil.

"Prinsipnya hak harus diberikan. Tidak boleh diotak-atik," pungkas Said Iqbal.(ZU)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda