DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkapkan pencatutan identitas warga oleh Partai Politik (Parpol) untuk memenuhi syarat keanggotaan calon peserta Pemilu 2024 terjadi di semua provinsi di Indonesia.
Ia menjelaskan KPU telah memberikan status tidak memenuhi syarat atau TMS terkait data keanggotaan parpol yang diadukan masyarakat. KPU telah melakukan tindak lanjut dalam bentuk klasifikasi.
Fitur penghapusan dalam aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol) telah tersedia. Idham mengatakan saat ini parpol tengah memproses penghapusan data yang tak memenuhi syarat.
Dirinya menjelaskan KPU prinsipnya memastikan hak-hak politik warga negara dalam proses pendaftaran parpol ter advokasi dan terproteksi dengan baik.
Selanjutnya » Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat...