kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KPU Tunjuk Ilham Saputra Sebagai Plt Ketua, Berikut Profilnya

KPU Tunjuk Ilham Saputra Sebagai Plt Ketua, Berikut Profilnya

Jum`at, 15 Januari 2021 20:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Jakarta - KPU telah menunjuk komisioner Ilham Saputra menjadi Plt Ketua usai Arief Budiman dipecat DKPP. Ilham diketahui mengawali kariernya sebagai fasilitator pelatihan pelatihan KPU.

Dikutip dari situs KPU, Ilham dilahirkan di Jakarta pada 21 Mei 1976. Dia merupakan lulusan S1 Ilmu Politik Universitas Indonesia. Dia mengawali kariernya sebagai Program Officer Center for Electoral Reform 1999-2004 yang berfokus pada pelatihan KPU.

Kemudian ia menjabat sebagai Program Manager Aceh Development Fund 2005-2008, Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh merangkap anggota, 2008-2013 dan Project Manager Aceh Civil Spciety Task Force.

Selain itu, dia memiliki pengalaman organisasi saat menjadi Wakil Ketua Bidang Hikmah, Hukum dan Hubungan antar Lembaga Pemuda Muhammadiyah, 2006-2010; Anggota Majelis, Hukum, Kebijakan Publik, Hikmah dan HAM Pengurus Wilayah Muhammadiyah Provinsi Aceh, 2016-2020 dan Anggota Asosiasi Ilmu Politik Indonesia, 2015.

Lalu ia menjadi Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh, 2008-2013 hingga akhirnya terpilih menjadi Komisioner KPU.

Selanjutnya saat menjadi komisioner KPU, Ilham pernah dinyatakan DKPP melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran ini terkait dengan surat suara tercoblos dan pernyataan 'sampah' mengenai kesalahan input Situng KPU pada tahun 2019.

Kini Ilham menjabat sebagai Plt KPU berdasarkan keputusan yang diambil melalui rapat pleno. Rapat pleno digelar dari pukul 10.00 WIB sampai 11.30 WIB di kantor KPU.

"Rapat pleno yang kami laksanakan tadi ya, memutuskan hal-hal sebagai berikut. Yang pertama memilih Plt Ketua KPU, yaitu Ilham Saputra," kata komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam konferensi pers virtual, Jumat (15/1/2021).

"Jadi kami telah memilih Plt Ketua KPU, nama Saudara Ilham Saputra," sebut Raka Sandi.

Raka Sandi menyebut Plt Ketua KPU Ilham Saputra sudah menindaklanjuti keputusan DKPP terkait pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU. Terkait keputusan DKPP itu, KPU meminta jajaran di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk tetap bekerja seperti biasa.

"Sehubungan dengan putusan tersebut, KPU meminta kepada seluruh jajaran, baik itu KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya di tempat kerja masing-masing," kata Raka Sandi [detik.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda