KPU Tanggapi Keluhan Bawaslu Terkait Akses Data Caleg
Font: Ukuran: - +
Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari, memberikan tanggapan terkait keluhan yang disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait akses terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 yang terhimpun dalam kanal Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Hasyim menjelaskan, KPU sebenarnya sudah memberikan akses kepada Bawaslu untuk masuk ke kanal Silon KPU. Dengan akses itu, Bawaslu bisa melihat data dan dokumen persyaratan milik puluhan ribu bakal caleg di semua tingkatan.
"Tapi, tidak semua berkas bisa dilihat oleh Bawaslu karena ada informasi yang dikecualikan. Misalnya dokumen CV, ijazah, dan rekam medis si caleg karena itu sifatnya pribadi," kata Hasyim kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).
Dokumen pribadi itu dikecualikan karena bukan termasuk informasi publik dan KPU bertanggung jawab menjaga kerahasiaannya. Kendati begitu, lanjut Hasyim, Bawaslu tetap bisa melihat dokumen yang dikecualikan apabila ingin melakukan pengawasan atau menyelidiki dokumen persyaratan seorang bakal caleg yang diduga bermasalah.
"Kalau Bawaslu tetap ingin melihat, bisa melakukan pengecekan langsung dengan mendatangi tempat KPU melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan bakal caleg," ujar Hasyim.
Dia menyebut, pihak KPU RI telah membicarakan persoalan akses Silon ini dengan pihak Bawaslu RI. "Semua bisa dibicarakan," ujarnya.
Pada Rabu (31/5/2023), Bawaslu RI mengaku tidak bisa melihat dokumen persyaratan milik puluhan ribuan bakal caleg yang ada dalam kanal Silon KPU. Padahal, tahapan pendaftaran caleg sudah berlangsung selama satu bulan sejak 1 Mei 2023. Bahkan, seluruh dokumen persyaratan mereka sudah diunggah pada 14 Mei dan KPU sudah mulai melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas tersebut.
"Aksesnya masih sangat terbatas. Syarat (dokumen persyaratan) calon belum bisa diakses," kata Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono.
Totok menjelaskan, Bawaslu hanya bisa mengakses sejumlah menu dalam aplikasi Silon selama 15 menit saja. Sedangkan akses terhadap dokumen pendaftaran bakal caleg, yang diunggah oleh partai politik, tidak diberikan sama sekali.
Padahal, Bawaslu memerlukan akses guna memastikan bakal caleg yang kelak dinyatakan memenuhi syarat (MS) memang mereka yang dokumennya sudah sesuai ketentuan. Totok mengatakan, pihaknya sudah tiga kali menyurati KPU RI agar segera memberikan Bawaslu akses ke dokumen persyaratan bakal caleg, tapi tidak ada perubahan berarti.
Karena itu, Bawaslu RI kini sedang membuat kajian untuk melaporkan pimpinan KPU RI ke DKPP. "Karena tidak bisa (diakses) ya sudah kita uji ke DKPP saja, deh. Apakah yang disampaikan KPU ini sudah sesuai dengan asas penyelenggara pemilu atau tidak, melanggar etik atau tidak. Tentu kita juga tidak gegabah. Kita lakukan kajian dulu," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI itu.