KPU Sepakat Anggaran Pilkada Serentak Direalokasi untuk Penanganan COVID-19
Font: Ukuran: - +
Gedung KPU. [Foto: Ari Saputra/Detikcom]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah dan semua lembaga pengawas pemilu sepakat, alokasi dana Pilkada serentak 2020 dialihkan untuk penanganan penyebaran wabah virus corona, Covid-19.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan, kesepakatan tersebut diambil saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, kemarin.
“RDP juga menyepakati bahwa anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid 19,” kata Pramono melalui pesan singkat, Selasa (31/3/2020).
Kesepakatan tersebut sebagai dukungan atas upaya penghentian penyebaran wabah Covid 19 oleh pemerintah daerah. “Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik,” ujarnya.
Pemerintah, penyelenggara dan pengawas pemilu telah sepakat menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan di 270 daerah. KPU menyampaikan tiga opsi waktu pelaksanaan pelaksanaan pilkada setelah ditunda.
Namun belum ada opsi yang disepakati antara pemerintah, DPR dan KPU terkait opsi mana yang akan diambil dalam kondisi darurat Covid 19 ini. “Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak (KPU, pemerintah, dan DPR) pada pertemuan berikutnya,” ujar Pram.
Pramono menambahkan, semua pihak yang hadir dalam RDP Komisi II DPR RI juga sepakat bahwa penundaan Pilkada serentak 2020 ini perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Sebab dalam situasi saat ini, revisi undang undang tampaknya tidak bisa dilaksanakan.
“Sebab memerlukan rapat-rapat pembahasan oleh Komisi II DPR secara intensif. Padahal ada aturan social distancing,” katanya. (VIVAnews)