Beranda / Berita / Nasional / KPU RI Tetapkan Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih DPR-DPD 2019-2024

KPU RI Tetapkan Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih DPR-DPD 2019-2024

Sabtu, 31 Agustus 2019 20:14 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta -  Usai berakhirnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespon dengan menggelar Rapat Pleno Penetapan Terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR dan DPD hasil Pemilu 2019, Sabtu (31/8/2019).

Rapat yang digelar di Gedung KPU RI Jalan Imam Bonjol Jakarta ini turut dihadiri perwakilan partai politik, sejumlah calon terpilih DPR dan DPD, Bawaslu, perwakilan lembaga pemerintahan terkait serta pemerhati kepemiluan.

Rapat diawali dengan pemaparan jumlah suara sah nasional hasil Pemilu 2019 sebesar 139.970.810 yang dibacakan langsung Ketua KPU RI Arief Budiman. Dari jumlah tersebut diperoleh besaran ambang batas parlemen 4 persen, yakni 5.598.832,4 suara.

Berikutnya oleh para anggota KPU RI, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Wahyu Setiawan, serta Hasyim Asy’ari secara bergiliran dibacakan perolehan suara sah masing-masing partai politik peserta Pemilu 2019. Ini dilakukan untuk mengetahui terpenuhi atau tidaknya partai politik untuk bisa lolos ke parlemen.

Dari 16 partai politik nasional terungkap, 9 partai memiliki perolehan suara melebihi ambang batas 4 persen antara lain PKB (13.570.970 suara/9,69 persen/58 kursi), Gerindra (17.596.839 suara/12,57 persen/78 kursi), PDI Perjuangan (27.503.961 suara/19,33 persen/128 kursi), Golkar (17.229.789 suara/12,31 persen/85 kursi), NasDem (12.661.192 suara/9,05 persen/59 kursi), PKS (11.493.663 suara/8,21 persen/50 kursi), PPP (6.323.147 suara/4,52 persen/19 kursi), PAN (9.572.623 suara/6,84 persen/44 kursi) serta Demokrat (10.876.057 suara/7,77 persen/54 kursi).

Sementara 7 partai lain memiliki perolehan suara dibawah 4 persen, antara lain Garuda (702.536 suara/0,5 persen), Berkarya (2.902.495 suara/2,09 persen), Perindo (3.738.320 suara/2,07 persen), PSI (2.650.361 suara/1,85 persen), Hanura (2.161.507 suara/1,54 persen), PBB (1.990.848 suara/0,79 persen) serta PKP Indonesia (312.775 suara/0,22 persen).

Usai dibacakan perolehan suara, persentase ambang batas serta perolehan kursi, acara berlanjut dengan pembacaan nama-nama calon terpilih disetiap dapil. Kembali para anggota KPU RI secara bergiliran membacakan nama-nama calon terpilih berikut foto serta perolehan suara yang juga ditampilkan melalui layar monitor.

Setelah tuntas, pleno berlanjut dengan pembacaan nama calon perseorangan terpilih DPD dari 34 provinsi. Untuk DPD, ada 4 calon yang lolos dari masing-masing provinsi. Sama seperti calon terpilih DPR mereka yang lolos juga dibacakan satu persatu berikut foto yang juga ditampilkan melalui layar monitor.

Diakhir rapat, diserahkan Keputusan KPU terkait penetapan perolehan kursi serta calon terpilih DPR dan DPD 2019-2024 kepada masing-masing perwakilan yang hadir. Selanjutnya sesuai Pasal 31 PKPU Nomor 5 Tahun 2019, KPU akan mengusulkan calon terpilih anggota DPR dan DPD untuk pengucapan sumpah janji kepada presiden dan Mahkamah Agung. (pd)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda