KPU Naik Banding Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Pekan Ini
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengajukan banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 pada pekan ini.
Meski demikian, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin belum memastikan kapan dokumen banding itu akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini, lanjutnya, KPU sedang mematangkan dokumen banding.
“Minggu ini [ajukan banding putusan PN Jakpus], tinggal dimatangkan saja [dokumen bandingnya],” ujar Afifuddin saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Dia menjelaskan, dalam dokumen banding itu, KPU akan menjelaskan aturan terkait sengketa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
“Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN, dan alasan-alasan yang menguatkan KPU,” ungkapnya.
Sebagai informasi, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah menerima gugatan perdata dari Partai dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
KPU memang sudah berencana akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus itu sejak keputusan PN Jakpus terbit.
"Kami di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan pengadilan Jakarta Pusat dan kami menyatakan kalau sudah diterima salinan putusan, kami akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke Pengadilan Tinggi," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada konferensi pers secara virtual, Kamis (2/3/2023).
Dia menegaskan bahwa KPU akan tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024. Menurutnya, terdapat beberapa alasan yang mendasari sikap KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat itu.
Misalnya, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dituangkan dalam produk hukum KPU yakni Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Putusan pengadilan justru tidak menyasar kepada peraturan tersebut.
"Putusan ini tidak menyasar Peraturan KPU No.3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 sehingga dengan demikian dasar hukum tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat," lanjut Hasyim.