kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KPU Membuka Lowongan Pimpinan Tinggi Pratama Untuk 5 Provinsi Tahun 2021

KPU Membuka Lowongan Pimpinan Tinggi Pratama Untuk 5 Provinsi Tahun 2021

Senin, 12 April 2021 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hakim



DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi membuka seleksi Pemilihan Pimpinan Tinggi Pratama (ESELON II) pada Sekretariat KPU di 5 Provinsi yaitu Aceh, Lampung, Banten, Gorontalo, Dan Nusa Tenggara Timur tahun 2021, Senin (12/04).

Lowongan ini berlaku kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaik yang berminat dan memenuhi syarat untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di 5 Provinsi tersebut.

Seperti dilansir dari Surat Edaran Nomor : 16/Pansel-JPT/SetjenKPU/IV/2021 tentang Pengumuman Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.a) pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun 2021, yang ditanda tangani oleh Purwoto Ruslan Hidayat selaku Ketua Panitia Seleksi, KPU membuka 5 jabatan yang dibagi pada 5 Provinsi yaitu:

1. Sekretaris KIP Provinsi Aceh.

2. Sekretaris KPU Provinsi Lampung.

3. Sekretaris KPU Provinsi Banten.

4. Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo.

5. Sekretaris KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Adapun Syarat penting bagi pelamar meliputi 2 hal pertama Persyaratan Umum dan Khusus. Lebih lanjut memahami 2 persyaratan itu, KPU merincikan sebagai berikut :

a. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

b. Sedang atau pernah menduduki jabatan minimal Eselon III (Administrator) paling kurang 2 (dua) tahun dengan memiliki Pangkat/Golongan ruang Pembina Tingkat I (IV/b) atau sedang mendudukimjabatan fungsional tertentu, paling kurang fungsional Ahli Madya dengan Pangkat/Golongan ruang Pembina Utama Muda (IV/c). 

c. Pendidikan minimal Diploma IV (D IV)/Sarjana (S1).

d. Diutamakan telah mengikuti dan lulus minimal Diklat Kepemimpinan Tingkat III, bagi Pejabat Struktural.

e. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.

f. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

g. Telah melaporkan LHKPN/LHKASN Tahun 2020.

h. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

i. Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan.

j. Sehat jasmani dan rohani.

k. Telah menyerahkan SPT Pajak Tahunan Tahun 2020/Tanda Bukti Lapor.

l. Berintegritas, yang dibuktikan dengan penandatanganan Pakta Integritas, di atas materai Rp.10.000,-.

m. Mendapatkan rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

n. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun 9 (sembilan) bulan pada saat mendaftar dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun 0 (nol) bulan pada saat dilantik.-2-

2. Persyaratan Khusus

a. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang demokrasi dan kepemiluan.

b. Tidak pernah mendapat sanksi pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu berupa peringatan keras/peringatan keras terakhir atau pemberhentian sementara/tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

c. Tidak memiliki hubungan keluarga (suami/istri, orang tua/anak) dengan Ketua/Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh dan Pejabat Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh pada Satuan Kerja yang sama. 

Ketentuan bagi para Pendaftar juga berlaku seperti:

1. Pengumuman pendaftaran dari tanggal 13 s.d. 19 April 2021 melalui website Komisi Pemilihan Umum di www.kpu.go.id.

2. Keseluruhan berkas persyaratan administrasi dikirimkan melalui alamat email pansel.jptprovinsi.kpu_2021@kpu.go.id dalam format (.pdf), dengan dilengkapi persyaratan-persyaratan sebagai berikut : 

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

b. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;

c. Pas foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6;

d. Ijazah yang dipersyaratkan;

e. SK pengangkatan dalam pangkat terakhir;

f. SK pengangkatan dalam jabatan terakhir;

g. Sertifikat Diklat Kepemimpinan Tingkat III dan/atau Diklat Kepemimpinan Tk.II (apabila sudah mengikuti dan lulus Diklat);

h. Sertifikat diklat teknis dan/atau diklat fungsional (apabila sudah mengikuti dan lulus Diklat); 

i. SKP dalam 2 tahun terakhir;

j. Surat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) (diatas materai Rp.10.000); (terlampir)

k. Tanda bukti lapor LHKPN/LHKASN Tahun 2020;

l. Tanda bukti lapor SPT Pajak Tahunan Tahun 2020;

m. Surat asli Pakta Integritas di atas materai Rp. 10.000; (terlampir)

n. Riwayat hidup (CV) lengkap; (terlampir)

o. Surat Lamaran dengan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-dengan mencantumkan jabatan yang akan dilamar; (terlampir)

p. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Pejabat Yang Berwenang atau Pejabat Yang diberikan Delegasi; (terlampir)

q. Surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang terdiri 

dari :

1) keterangan sehat jasmani dan sehat rohani.

2) keterangan bebas narkoba yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium dalam 1 (satu) bulan terakhir.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda