kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KPU Larang Parpol Baru Kampanyekan Capres-Cawapres

KPU Larang Parpol Baru Kampanyekan Capres-Cawapres

Selasa, 20 Maret 2018 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Gedung KPU (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Dialeksis.com, Jakarta-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat aturan terkait partai politik (parpol) baru dilarang mengampanyekan capres dan cawapres di Pemilu 2019. Kampanye hanya dapat dilakukan oleh partai pengusung capres-cawapres tersebut.

"Yang dapat mengampanyekan mestinya partai yang akan mengusungkan (calon)," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).

Partai baru belum dapat mengusungkan capres dan cawapres dalam Pemilu 2019. Menurut Hasyim hal tersebutlah yang membuat partai baru tidak sesuai apabila mengampanyekan capres-cawapres.

"Parpol baru untuk kampanye, sebetulnya dilihat dari siapa yang mencalonkan kurang relevan ya, nggak relevan ya. Pandangan kami mencalonkan aja ngga kok mengampanyekan," sambungnya.

Salah satu contoh yang tidak boleh yaitu memasang foto capres dan cawapres. Menurutnya pemasangan foto ini sama dengan menkampanyekan pasangan calon.

"Termasuk tadi itu, partai baru boleh nggak ikutan pasang foto-foto capres cawapres. Itu kan sama dengan mengampanyekan toh," kata Hasyim.

Namun peraturan ini belum terdapat pada rancangan peraturan KPU. Hasyim mengatakan KPU akan menegaskan aturan ini dalam peraturan KPU terkait kampanye pemilu.

Aturan ini merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 222 Tentang Pemilihan Umum 2019.

Pasal 222

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoLeh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

(nkn/Detik.com)

Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda