KPU Konsultasi ke Mahkamah Konstitusi Soal Gugatan Oso
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso.
"Ya itu menjadi salah satu perbincangan kami, karena kan dua-duanya itu putusan hukum. Putusan hukum itu oleh KPU harus dihormati," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jakarta, Jumat, 2 November 2018.Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Oso atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Juru bicara MA, Suhadi, membenarkan pengabulan gugatan tersebut beberapa hari lalu.
Arief mengatakan konsultasi ke MK bertujuan mendapatkan kepastian hukum. Sebab, PKPU yang digugat oleh Oso itu sudah berlandaskan hukum dari putusan MK. "Ketika keluar putusan MK kami bertanya pada MK, putusan ini begini kami harus seperti apa, lalu diberikanlah termasuk salah satunya MK bikin rilis resmi, isi putusan, kapan harus dijalankan, dan seterusnya," katanya.Arief menuturkan KPU juga akan berkonsultasi kepada MA terkait putusan Oso. Sebab, ucap dia, KPU perlu mendapat kejelasan terkait putusan tersebut. "Saya perlu bertanya. Saya belum tau ya putusannya seperti apa, dinyatakan seperti apa, lalu bagaimana dengan kaitannya putusan MK," kata dia.
KPU hingga saat ini masih belum menerima salinan putusan MA terkait gugatan Oso. Menurut Arief, KPU akan bertindak dan berkonsultasi dengan MK setelah mendapatkan salinan putusan dari MA. "Pada MK kami tanyakan bagaimana ada putusan MA, pada MA kami bisa juga meminta penjelasan ini ada putusan MK yang bunyinya seperti ini," ucapnya.Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan akan segera menerbitkan salinan putusan dan mengirimkannya ke KPU. Menurut dia, putusan pengabulan gugatan Oso belum keluar karena masih dalam proses minutasi.
"Insya Allah Minggu depan. Ini kami himpun dari stakeholder yang menangani masalah itu," kata dia saat dikonfirmasi. merdeka.com