KPU-Komisi II DPR Sepakati 5 Draft PKPU
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com, Jakarta-- Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR menyepakati lima draft peraturan KPU (PKPU) sebagai landasan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Tiga draft disepakati untuk segera disahkan, sementara dua PKPU tidak mengalami perubahan.
Ketiga draft yang sudah dapat segera disahkan antara lain :
- rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu,
- rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri dalam Pemilu,
- PKPU tentang Penyerahan Syarat Dukungan dan Verifikasi Perseorangan Calon Peserta Pemilu dan Pencalonan Anggota DPD.
Hadir dalam RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR, Riza Patria, Ketua KPU Arief Budiman beserta Komisioner KPU Viryan, Evi Novida Ginting, Wahyu Setiawan, Pramono Ubaid Tanthowi serta Ilham Saputra. Juga hadir Ketua Bawaslu, Abhan beserta jajaran dan perwakilan Kemendagri.
Sebelumnya dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (13/3/2018), Arief sempat menyampaikan beberapa isu strategis yang dimuat dalam 3 rancangan PKPU tahun 2018 serta 2 PKPU yang sebelumnya telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yaitu PKPU 3 dan 4 tahun 2018.
Dalam sesi tanggapan, beberapa Anggota Komisi II DPR mempertanyakan beberapa persoalan mulai dari pengadaan TPS di wilayah perkebunan kelapa sawit serta proses konsultasi PKPU 3 dan 4 tahun 2018 yang baru dikonsultasikan setelah disahkan oleh Kemenkumham.
Arief menjelaskan, terkait TPS di wilayah perkebunan kelapa sawit pada prinsipnya KPU akan membangun TPS di tempat adanya 300 pemilih. "Kami akan pertimbangkan apakah mungkin mereka dicatat sebagai pemilih pindahan lalu dibangun TPS khusus, karena regulasinya pembangunan TPS ini berdasarkan domisili dengan prinsip mendekatkan pemilih," jelas Arief.
Terkait draft PKPU 3 dan 4 tahun 2018 saat itu harus segera disahkan sebab sampai tanggal 9 Februari penyelenggara pemilu harus segera melakukan proses rekruitment PPK, PPS, dan KPPS. "Makanya kita kirim surat izin jadi sebetulnya hanya PKPU 3 dan PKPU 4 selebihnya sesuai mekanisme undang-undang. Dalam surat, kami juga menyebutkan secara jelas kalau ada catatan, PKPU bukan barang mati, tentu akan kami revisi,"lanjut Arief.
(sumber: Hupmas KPU RI)