Beranda / Berita / Nasional / KPU Ingatkan Kembali Parpol Input SIPOL, Ditutup 14 Agustus 2022

KPU Ingatkan Kembali Parpol Input SIPOL, Ditutup 14 Agustus 2022

Sabtu, 09 Juli 2022 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Tampilan halaman Sipol KPU RI yang digunakan untuk melayani parpol, Foto: Screenshot


DIALEKSIS.COM | Nasional - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 ditutup 14 Agustus 2022. KPU mengimbau parpol melakukan input data ke dalam Sistem Informasi Parpol (SIPOL) lebih awal.

"Semua parpol calon peserta pemilu 2024 diimbau agar proses pendaftarannya melalui proses input data di SIPOL sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum nanti tanggal 14 Agtustus selambat-lambatnya pukul 24.00," ujar Betty dikutip Kompas.com, Jumat (8/7/2022).

Betty menuturkan, tanggal 14 Agustus mendatang menjadi masa akhir penyerahan dokumen secara resmi dari parpol kepada KPU.

Sehingga apabila dihitung sejak saat ini masih banyak waktu bagi parpol untuk mengunggah data ke SIPOL.

"Kita masih punya banyak waktu untuk input data dan kami juga sudah membuka diri untuk membuka help desk. Bapak, Ibu bisa datang secara langsung (ke KPU)," tutur Betty.

"Atau melewati WhatsApp grup atau melalui email yang kami siapkan. Kami sangat terbuka untuk melayani Bapak, Ibu calon peserta pemilu," tambahnya.

Adapun saat ini sebanyak 42 parpol sudah mendaftar dalam akun SIPOL KPU hingga pukul 10.00 WIB, Kamis (7/7/2022). Dari 42 parpol yang telah mendaftar tersebut, sebanyak 7 parpol di antaranya merupakan partai lokal Aceh [*].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda