KPU Ibaratkan Sengketa Pilpres Seperti Menonton Sinetron Mak Lampir
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengibaratkan perjalanan sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (sidang MK), yang digelar dalam dua pekan belakangan, seperti menonton sinetron Mak Lampir atau Misteri Gunung Merapi.
"Karena banyaknya isu siluman yang dimunculkan. Isu DPT siluman dan pemilih siluman selalu diangkat," ujar Wahyu dalam acara diskusi GMNI di bilangan Cikini, Jakarta pada Rabu, 26 Juni 2019.
KPU, kata Wahyu, memastikan tidak ada daftar pemilih tetap (DPT) siluman dalam pemilu 2019.
"Memang ada kesalahan administrasi dalam DPT, tapi kesalahan itu tidak sama dengan pemilih fiktif. Ada orangnya, tapi memang penulisan nama mungkin yang ada kesalahan," ujar dia.
Menurut Wahyu, dalam sidang sengketa pilpres lalu, secara umum KPU telah berhasil menjawab dan mematahkan dalil pemohon, termasuk ihwal adanya dugaan-dugaan DPT siluman.
Sebelumnya, dalam sidang sengketa pilpres lalu, saksi fakta yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Idham Amiruddin, mengatakan dirinya menemukan 2,155.905 daftar pemilih ganda, dan nomor induk kependudukan (NIK) siluman alias palsu.
Namun, ia juga mengaku tak mengikuti perkembangan daftar pemilih tetap hasil perbaikan oleh KPU. Padahal KPU beberapa kali melakukan perbaikan dan mengeluarkan DPT Hasil Perbaikan (HP).
Saksi kubu Prabowo itu pun mengaku tidak pernah melakukan verifikasi ke lapangan, terkait temuannya ini. Ia hanya bekerja menganalisa data-data yang ia dapatkan. "Saya berdasarkan peraturan Undang-undang yang berlaku. Di luar itu saya katakan itu tidak benar. (Data) tidak perlu saya verifikasi karena itu tugas KPU bukan saya," kata Idham dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu 19 Juni 2019.
KPU menilai, keterangan saksi fakta Prabowo itu tidak menjelaskan apapun dan malah membantah dalil pemohon dengan sendirinya. Besok, MK akan menggelar sidang putusan sengketa pilpres 2019 pada Kamis, 27 Juni 2019. Hakim akan memutuskan menerima permohonan kubu Prabowo-Sandi atau tidak. (imd/tempo)