kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KPU Berencana Larang Napi Kasus Judi dan Zina Ikut Pilkada 2020

KPU Berencana Larang Napi Kasus Judi dan Zina Ikut Pilkada 2020

Rabu, 02 Oktober 2019 21:03 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melarang narapidana kasus judi, zina, dan kasus kesusilaan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada Serentak 2020. Ada 270 daerah yang akan menggelar pilkada pada 2020 mendatang.

Aturan tersebut tercantum dalam rancangan revisi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah. PKPU tersebut dibahas dalam uji publik bersama Kemendagri, partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat.

"Kita cantumkan langsung dalam PKPU sehingga nanti tidak ada multitafsir yang dimaksud dengan perbuatan tercela ini, kemudian di lapangan banyak terjadi. Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan/atau melanggar kesusilaan lainnya," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting dalam uji publik di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/10).

Aturan tersebut dimasukkan dalam poin j ayat 1 hingga 5. Dalam PKPU sebelumnya, poin j hanya mengatur syarat calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Namun saat ini KPU memperjelas perbuatan tercela dalam lima kategori. Di antaranya, judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, zina, dan perbuatan kesusilaan lainnya.

Dalam Pasal 42 ayat (1) huruf h, calon kepala daerah harus membuktikan diri mereka tak pernah dipidana atas kasus-kasus tersebut dengan SKCK dari polisi. 

Calon gubernur dan wakil gubernur harus meminta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Polda setempat. Sementara calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota harus mendapat SKCK dari polres setempat.

"Perbuatan tercela ini kemudian banyak dimultitafsirkan, baik oleh instansi yang mengeluarkan putusan terkait, ataupun surat keterangan terkait perbuatan tercela, maka kita perlu untuk membuka, menentukan apa yang dimaksud, meliputi apa saja perbuatan tercela tersebut," Evi menjelaskan.

Pilkada Serentak 2020 akan digelar 23 September 2020. Pilkada ini akan diikuti oleh 270 daerah.

Ada 9 provinsi yang akan menggelar pilkada serentak antara lain Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riuau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Kemudian, ada 224 kabupaten dan 37 kota yang akan menggelar pilkada pada 2020 mendatang. (im/CNNIndonesia)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda