Beranda / Berita / Nasional / KPU: Ada ASN dan Pejabat Belum Mundur Saat Daftar Sebagai Caleg

KPU: Ada ASN dan Pejabat Belum Mundur Saat Daftar Sebagai Caleg

Sabtu, 30 September 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Anggota KPU RI Idham Holik 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyebut, ada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik yang bertindak manipulatif ketika mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu. Ketika mendaftar, mereka belum mengundurkan diri dari jabatannya masing-masing. 

Idham menjelaskan, dalam peraturan KPU sudah ditegaskan bahwa bakal caleg yang merupakan ASN dan pejabat publik harus jujur mengakui jabatan mereka dan mengundurkan diri. Namun, sejumlah oknum ASN dan pejabat tidak menyampaikan hal itu ketika mendaftar pada awal Mei 2023 lalu. KPU baru mengetahui tindakan sejumlah oknum tersebut pada akhir Agustus 2023. 

"Kami menyebutnya dengan istilah perilaku manipulatif atau perilaku yang kurang jujur dari para politisi. Entah ini memang kebiasaan atau ini memang bagian dari strategi para politisi yang menjadi caleg, saya tidak mendalaminya lebih lanjut," ujar Idham dalam sebuah acara.

Idham mengatakan, ia menyebut ASN dan pejabat manipulatif itu oknum. Sebab, jumlahnya kecil dibandingkan jumlah total bakal caleg dari kalangan ASN dan pejabat yang jujur. 

Kendati jumlahnya sedikit, tindakan para oknum tersebut tetap harus menjadi perhatian serius. Idham mengaku telah meminta partai politik pengusung untuk menyerahkan surat pengunduran diri bakal calegnya sebagai ASN atau pejabat publik. 

Di sisi lain, Idham juga mengingatkan jajarannya agar jangan sampai ada ASN dan pejabat publik yang belum mundur dari jabatannya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. "DCT itu harus bersih, harus clear, tidak boleh ada mereka yang seharusnya mengundurkan diri, malah tidak mengundurkan diri," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu. 

KPU RI diketahui mengumumkan 9.919 nama yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 pada pertengahan Agustus lalu. Saat bersamaan, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mengumumkan DCS Anggota DPR. Kini, KPU semua tingkatan sedang melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda