kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KPU : hanya boleh satu akun permedsos pada Kampanye Pilkada 2018

KPU : hanya boleh satu akun permedsos pada Kampanye Pilkada 2018

Senin, 05 Februari 2018 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +



Dialeksis.com, Jakarta, | Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa tim kampanye pasangan calon kepala daerah hanya boleh memiliki satu akun dari berbagai jenis media sosial yang digunakan untuk berkampanye.

kepastian ini dinyatakan oleh Ketua KPU Arief Budiman, yang menegaskan  apabila tim kampanye ingin mendaftarkan akun Facebook yang akan digunakan untuk berkampanye, maka hanya boleh melaporkan satu akun saja. Begitu juga dengan akun media sosial yang lain.

"Satu media sosial satu akun. Jadi misalnya ada Facebook, akunnya satu. Instagram satu. Macam-macam ya satu saja," tutur Arief Arief di kantornya, Jakarta, Jumat (2/2) pekan lalu sebagaimana dilansir oleh cnn Indonesia.

Ketua KPU Arief BudimanKetua KPU Arief Budiman

Sebelumnya, KPU membatasi tim kampanye calon kepala daerah maksimal memiliki lima akun media sosial dan harus didaftarkan ke KPU. Setiap pasangan calon kepala daerah wajib mendaftarkan akun media sosial untuk keperluan kampanye maksimal satu hari sebelum masa kampanye. Diketahui, masa kampanye Pilkada serentak di 171 daerah dimulai pada 15 Februari mendatang.. (cnn indonesia)

Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda