Beranda / Berita / Nasional / KPK Tunjuk Jaksa Ronald Worotikan Jadi Direktur Penyelidikan

KPK Tunjuk Jaksa Ronald Worotikan Jadi Direktur Penyelidikan

Selasa, 04 April 2023 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Ronald Worotikan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Ronald yang merupakan jaksa menggantikan sementara posisi Brigjen Endar Priantoro yang diberhentikan secara hormat oleh Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri per 31 Maret 2023.

"Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worontikan dari Korsup, Koordinasi dan Supervisi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/4/2023).

Ali mengatakan, Ronald secara resmi menjabat sebagai Plt Direktur Penyelidikan KPK sejak 1 April 2023. Dia menjelaskan, Endar diberhentikan dengan hormat lantaran pimpinan KPK tidak memperpanjang masa tugasnya di lembaga antirasuah.

Meskipun Polri telah menerbitkan surat perpanjangan masa tugas untuk Endar di KPK, kata Ali, hal itu menjadi tidak berlaku lantaran KPK sebelumnya tidak mengajukan permohonan perpanjangan masa kerja alumnus Akpol 1994 tersebut. "Tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan kepada pihak Polri," ungkap Ali.

Menurut Ali, setiap pegawai yang dipekerjakan di KPK ketika kemudian akan melakukan perpanjangan atau usulan evaluasi mekanisme dari atasan langsung harus melalui proses. "Semua pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK pasti ada usulan, ada proses melalui SDM, kemudian ke sekjenan, kemudian dibawa ke masing-masing instansi," ujar Ali.

Adapun Ronald pernah menangani beberapa kasus di KPK. Di antaranya, kasus suap dan gratifikasi yang menjerat eks Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri merekomendasikan agar Endar serta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Karyoto ditarik kembali ke Polri dan diberi kenaikan pangkat. Surat rekomendasi itu sudah diajukan pada awal November 2022.

Usulan itu diduga dilakukan terkait penyelidikan kasus Formula E. Keduanya menolak mengikuti instruksi atasan untuk mentersangkakan Anies Rasyid Baswedan. Namun, KPK membantah jika proses penyilidikan itu diseret ke ranah politik.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda