Beranda / Berita / Nasional / KPK Tetapkan Idrus Marham Tersangka

KPK Tetapkan Idrus Marham Tersangka

Sabtu, 25 Agustus 2018 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan |  (Foto: herudin/tribunnews)

DIALEKSIS.COM | Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka suap kasus proyek pembangunan PLTU Riau-1.


Penetapan tersangka itu berdasarkan pengembangan perkara. Sedikitnya pada perkara itu, Idrus pernah diperiksa penyidik KPK sebanyak tiga kali sebagai saksi.


"Ditetapkan satu orang tersangka baru yakni atas nama IM (Idrus Marham) selaku Menteri Sosial," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta pada Jumat, 24 Agustus 2018, sebagaimana dilansir viva.com.


Penetapan Idrus itu merupakan yang perdana bagi KPK menjerat sekaliber menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo. Pada perkara itu, KPK mengendus dugaan kongkalikong PT Pembangkit Jawa-Bali dengan petinggi PT PLN supaya Blackgold Natural Resources Limited menjadi anggota konsorsium mengerjakan proyek PLTU Riau-1.

Selain Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Saragih, kasus ini juga sebelumnya sudah menjerat pemegang saham Blackgold, Johannes B Kotjo.

Eni Maulani Saragih diduga menerima suap Rp4,8 miliar dari Kotjo untuk mengatur Blackgold Natural Resources Limited masuk konsorsium yang mengerjakan proyek PLTU Riau-1. PLN pun telah menunjuk anak usahanya yakni PT PJB untuk mengerjakan proyek ini.

KPK mengendus ada peran Eni Saragih dan Idrus Marham, serta bos PT PLN Sofyan Basir, sampai Blackgold diminati masuk konsorsium proyek ini. Sofyan dan Idrus Marham pun dalam pemeriksaan sebelumnya mengakui mengenal Kotjo.

Idrus Marham dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (viva)
Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda