kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KPK Tercoreng Lagi! Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar Langgar Kode Etik

KPK Tercoreng Lagi! Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar Langgar Kode Etik

Senin, 30 Agustus 2021 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Lili Pintauli Siregar. [Foto: Antara]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tercemar namanya usai salah satu pimpinannya, wakil ketua Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik karena penyalahgunaan kekuasaan.

Kejadian tersebut menambah daftar pelanggaran etik di komisi anti rasuah, setelah sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri juga terbukti melanggar.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Lili Pantauli Siregar melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

"Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Petaturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers.

Dewas juga memberikan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Sementara itu, Lili Pantauli Siregar kepada wartawan mengaku menerima putusan Dewas KPK tersebut.

"Saya menerima tanggapan Dewas," kata Lili kepada wartawan di Gedung KPK C1 Jakarta, Senin (30/8/2021).

Lili menerangkan dirinya tidak akan menempuh upaya lain terkait putusan pelanggaran etik itu. Lili kembali menegaskan dirinya menerima putusan Dewas KPK. [Detikcom]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda