DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perubahan batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode tahun 2024. Batas akhir yang semula dijadwalkan pada 31 Maret 2025, kini diundur menjadi 11 April 2025.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yang dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara.
"Perubahan batas akhir pelaporan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi seluruh penyelenggara negara untuk menyelesaikan proses pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, dalam keterangan resminya, Selasa (8/4/2025).
Tessa menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi pelaporan, dengan memperhatikan kebutuhan penyelenggara negara yang mungkin terhambat oleh periode liburan.
"Kami berharap dengan perpanjangan waktu ini, para penyelenggara negara dapat melaporkan harta kekayaan mereka dengan lebih tepat waktu dan lengkap," sebutnya.
KPK juga menegaskan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan LHKPN. "Kami mengimbau agar setiap pimpinan dan satuan pengawas internal di masing-masing instansi, baik di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD, dapat melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan di institusinya," tambah Tessa.
LHKPN, yang menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi penyelenggara negara, diharapkan dapat berfungsi sebagai instrumen pencegahan korupsi yang lebih efektif.
Biro Hubungan Masyarakat KPK mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara negara, sebagai bentuk akuntabilitas atas kekayaan mereka. Proses pelaporan harta kekayaan ini tidak hanya menjadi bagian dari transparansi, tetapi juga berfungsi untuk memastikan bahwa penyelenggara negara tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi.
"Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, KPK dapat dihubungi melalui call center 198 atau kunjungi website resmi di www.kpk.go.id," pungkasnya. [in]