kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KPK Periksa Empat Pejabat Pertamina Terkait Kasus Mafia Migas

KPK Periksa Empat Pejabat Pertamina Terkait Kasus Mafia Migas

Senin, 02 Desember 2019 13:28 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dengan kasus dugaan praktik mafia migas yang menyeret eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto. 

Adapun keempat saksi itu adalah, Manager Project Management Office - Share Service Center PT Pertamina sekaligus mantan Manager Controller Pertamina Energy Services Pte. Ltd, Dody Setiawan; mantan Light Distillate - Operation Officer Pertamina Energy Services, Indrio Purnomo; mantan Claim Officer Pertamina Energy Services, Mardiansyah serta mantan Manager Market Analyst Risk Management & Governance ISC PT Pertamina yang juga Staf Utama Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Khairul Rahmat Tanjung

"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Bambang Irianto," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin (2/12/2019).

KPK resmi menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan mafia migas terkait perkara dugaan suap kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).

Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd periode 2009-2013.

Dalam kasus ini, Bambang diduga telah menerima uang senilai USD2,9 juta dari proses mafia migas tersebut. Aliran dana itu diterima Bambang melalui perusahaan yang didirikannya Siam Group Holding Ltd yang memiliki kedudukan hukum di British Virgin Island.

Dana tersebut diduga kuat berasal dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013. Suap ini diberikan lantaran membantu Kernel Oil dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang kepada PES.

Atas dugaan tersebut, Bambang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (im/okezone)


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda