KPK Pastikan Penyidikan Pencucian Uang Terhadap Lukas Enembe Tetap Jalan
Font: Ukuran: - +
Lukas Enembe
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, akan tetap berjalan. Meskipun Lukas Enembe segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kasus suap dan gratifikasi.
Keputusan KPK ini menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi, termasuk melanjutkan proses hukum terhadap pelaku korupsi yang terlibat dalam praktik pencucian uang. Kasus ini melibatkan Lukas Enembe, yang sebelumnya dituduh menerima suap dan gratifikasi.
"Penyidikan TPPU-nya saat ini masih terus dilakukan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).
Ali menerangkan, kini KPK terus menelusuri aset-aset Lukas Enembe. Dia memastikan, penelusuran aset-aset tersebut akan KPK lakukan secara maksimal.
"Penelusuran aset tidak berhenti. Kami akan lakukan dengan optimal. Nanti kami akan sampaikan perkembangannya," ujar Ali.
Lukas Enembe diketahui segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus atas kasus penerimaan suap dan gratifikasi. Dalam persidangan, dia akan didakwa menerima duit korupsi mencapai Rp 46,8 miliar.
"Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.
Ali menyampaikan, kini penahanan Lukas Enembe menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Kini, pihak KPK tengah menanti penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," ujar Ali.