KPK Keberatan Atas Pernyataan Ombudsman RI, Simak Ulasannya
Font: Ukuran: - +
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Hasil dari pemeriksaan Ombudsman RI soal adanya penyisipan materi Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) dalam alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya mendapati respon dari KPK.
Pihak KPK yang telah mempelajari LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) Ombudsman RI, telah mengambil sikap keberatan kepada Ombudsman RI melalui redaksi Dialeksis.com, Sabtu (07/08/2021) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK telah mengeluarkan sebuah surat keberatan KPK kepada Ombudsman RI.
Surat Keberatan tersebut bukan tanpa dasar dikeluarkan, namun telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020 bahwa jika terdapat keberatan terhadap LAHP maka daat menyampaikan keberatan kepada ketua Ombudsman RI.
“Surat tersebut telah kami sampaikan dan diterima oleh Ombudsman. Lengkap dengan analisis dan pertimbangan argumentasi pada tiap pokok keberatannya,” ucap Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam pokok keberatan tersebut tidak ada bentuk pembangkangan. Namun, justru sebuah ketaatan terhadap hukum dan administrasi.
“KPK telah taat melaksanakan putusan MK, yang dimana pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, tidak merugikan pegawai terkait batasan umur,” ujarnya.
Hal ini sesuai dengan pokok pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 terhadap UUD 1945.
Kemudian Ali Fikri menyampaikan, KPK juga telah patuh menjalankan amanat Presiden dengan berkoordinasi kepada kementerian dan lembaga sebagai organ pembantu Presiden dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Karena hal itu, Ali fikri menegaskan, atas sikap KPK yang telah berlandaskan hukum, KPK mengajak masyarakat untuk mengedepankan kebenaran informasi dan memahaminya secara menyeluruh.
“Agar tidak berkembang menjadi opini yang justru kontraproduktif,” tutup Ali Fikri kepada Dialeksis.com. (*)