KPK Gagal Segel Markas PDIP karena Petugas Keamanan
Font: Ukuran: - +
KPK konferensi pers soal operasi tangkap tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Foto: VIVA)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, membenarkan tim satuan tugas KPK sempat menyambangi kantor DPP PDIP untuk melakukan penyegelan. Namun, tak jadi lantaran tidak bisa masuk ke markas partai berlogo Banteng bermoncong putih itu.
"Itu memang karena bukan penggeledahan, tapi itu mau buat KPK Line, jadi untuk mengamankan ruangan. Surat tugasnya lengkap tapi security di sana pamit ke atasannya. Ketika mau pamit ke atasannya, telepon itu tidak diangkat-angkat oleh atasannya, karena lama dan mau beberapa objek lagi. Jadi, ditinggalkan (tim KPK)," kata Lili Pintauli saat dikonfirmasi awak media, Kamis malam (9/1/2020).
Meski tidak jadi dilakukan penyegelan, Lili mengatakan pihaknya tak khawatir barang-barang bukti yang akan diambil dari markas PDIP menjadi hilang. Lili optimis bila sudah naik tahap penyidikan, pihaknya pasti melakukan penggeledahan.
"Kalau Sprindik sudah terbit dan mungkin besok penyidikan pasti mereka akan melakukan penggeledahan ?kan, pasti kan harus melewati dewas (dewan pengawas)," kata Lili.
Terkait sudah ajukan izin penggeledahan kepada Dewan Pengawas KPK?, Lili menyatakan sudah. Namun, saat ini masih proses.
"Sudah dalam proses karena sudah diajukan tadi malam ke sana (dewas)," kata Lili.
Lili menyebut tim di lapangan bekerja disertai surat tugas. Ia membantah tak ada surat perintah saat ke kantor DPP PDIP.
"Sebetulnya mereka juga dibekali surat tugas dalam penyelidikan dan kemudian itu lengkap surat tugasnya," kata dia.
Seperti diketahui, KPK sendiri telah menetapkan tersangka terhadap Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR PDI Perjuangan periode 2019-2024. Wahyu disebut menerima uang senilai Rp600 juta.
Seperti dilansir VIVAnews, Selain Wahyu, status tersangka ditetapkan untuk calon anggota legislatif DPR periode 2019-2024 dari PDIP yaitu Harun Masiku. Lalu, dua tersangka lain yakni Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, serta Saeful sebagai swasta. Untuk Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan.
Status Harun sebagai pemberi suap ke Wahyu. Suap tersebut untuk tujuan memuluskan Harun sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dalam Pergantian Antar Waktu (PAW).