Beranda / Berita / Nasional / KPK Diminta Percepat Terbitkan Aturan Teknis

KPK Diminta Percepat Terbitkan Aturan Teknis

Senin, 13 Januari 2020 13:02 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta – Pasca pengesahan Undang-Undang No 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), keberadaan Dewan Pengawas dinilai memperlambat kerja KPK. Hal itu karena komisi antirasuah harus mendapat izin terlebih dahulu dari Dewan Pengawas KPK dalam melakukan upaya hukum.

Contohnya saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Rabu (8/1), KPK baru menggeledah rumah dinas sang bupati empat hari kemudian pada Sabtu (11/1) dan menyita uang Rp1 miliar. Begitu pula saat melakukan OTT terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Kamis (9/1), KPK baru melakukan penggeledahan beberapa hari kemudian.

KPK hingga kini bahkan belum melakukan penggeledahan dan penyitaan ke Kantor DPP PDIP terkait dengan dugaan keterlibatan politikus partai itu, Harun Masiku, dalam kasus suap untuk penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) di parlemen periode 2019-2024.

Untuk mengatasi kelambanan itu, KPK diminta mempercepat pembuatan aturan pelaksanaan pascapengesahan  UU 19/2019. Mengingat hingga kini aturan pelaksanaannya belum ada, pakar hukum Asep Warlan Yusuf menyarankan pengawasan dan perizinan dari Dewan Pengawas KPK bisa dilakukan secara lisan.

"Agar mendapatkan penguatan hukum dari tata cara tadi dengan UU baru, boleh saja pengawasan dilakukan dengan lisan saja. Misalnya, tak perlu ada tertulis, tapi mereka mengetahui mereka melakukan tindakan-tindakan projusticia," jelasnya.

Ia juga menyarankan agar proses persetujuan dari Dewan Pengawas KPK bisa dibuat simpel. "Tidak perlu ada surat atau izin lagi karena tata ca-ranya belum ada. Bisa jadi cuma lapor saja, oke setuju, jalan," tandasnya.

Segera panggil

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan KPK akan memanggil pihak-pihak yang mengetahui kasus suap yang melibatkan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Harun Masiku. Salah satunya Hasto Kristiyanto. "Dari dokumen itu, KPK pasti akan mengklarifikasi kepada semua pihak yang tahu sebagai saksi. Mereka ialah yang mengetahui dan mengalami sendiri," ucap dia.

KPK juga meminta caleg PDIP, Harun Masiku, segera menyerahkan diri. Harun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR periode 2019-2024.

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengaku siap memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi perkara suap Wahyu Setiawan. "Saya akan datang. Itu bagian dari tanggung jawab warga negara," tegas Hasto di sela Rakernas I dan HUT ke-47 PDIP di JI Expo Kemayoran, Jakarta, kemarin.

Pakar hukum Indriyanto Seno Adji menilai OTT terhadap Wahyu dan Saiful tak bertentangan dengan UU KPK karena proses penyelidikan dilakukan sebelum revisi UU KPK.

Menurut dia, UU KPK yang baru justru memperbaiki kelemahan KPK pada sistem penindakan. Ia mencontohkan kasus Syarifuddin Umar yang menang saat menggugat penyitaan aset miliknya yang dianggap tidak sah karena tidak ada surat penggeledahan. (Im/okezone)


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda