KPK Diminta Pastikan Proses Pidana Dugaan Pungli Rutan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (rutan) Lembaga Antirasuah. Pelakunya mesti diproses hukum.
"Mendorong adanya upaya penegakan hukum yang tidak terbatas etik, namun juga harus dibawa ke ranah pidana," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Selasa (20/6/2023).
Pihaknya mendukung penuh pengusutan skandal tersebut, KPK diminta tak pandang bulu. IM57+ Institute juga mendorong KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) tidak terfokus pada pungli di rutan, tetapi juga dugaan skandal pimpinan.
"Tanpa adanya tindakan yang serupa terhadap dugaan pelanggaran pada tingkat pimpinan maka wajar publik bertanya keseriusan Dewas dalam memproses penegakan etik," ucap Praswad.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean telah melaporkan temuan dugaan pungli itu ke pimpinan KPK untuk segera ditindaklanjuti. Sebab, temuan itu masuk ke ranah pidana.
Selain itu, Dewas memastikan bakal mendalami dugaan pelanggaran etik pengelola Rutan KPK yang terindikasi terlibat. "Dewas tentunya juga akan memeriksa masalah etiknya. Kalau sudah pidana pasti etik," ucap Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menegaskan dugaan pungli murni temuan Dewas. Ia menyebut kasus itu terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," kata Albertina.
Ia mengatakan pungli dilakukan melalui setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomor rekening. Dewas memastikan menindak tegas temuan itu.
"Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya," ujar Albertina.