Beranda / Berita / Nasional / KPK Apresiasi Pemanfaatan NIK Untuk Program Subsidi Pemerintah

KPK Apresiasi Pemanfaatan NIK Untuk Program Subsidi Pemerintah

Rabu, 02 September 2020 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi sekaligus secara langsung memberikan penghargaan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) yang selama ini telah melaksanakan praktik baik dalam upaya pencegahan Korupsi.

Salah satu apresiasi yang diberikan adalah terkait praktik baik dalam pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk program subsidi pemerintah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan subsidi dan bantuan sosial dari pemerintah merupakan instrumen yang digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Namun selama ini menurut Alex penyaluran subsidi banyak yang tidak tepat sasaran. “Misalnya subsidi gas melon, yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat miskin dan membutuhkan, namun sekarang kita lihat tidak tepat, triliunan saya yakin sasaran yang tidak tepat,”katanya.

Menurut dia, upaya yang dapat dilakukan untuk memastikan subsidi dan bantuan sosial tepat sasaran adalah dengan menggunakan data penerima yang akurat. “Akurasi data yang dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa mengidentifikasi masyarakat yang berhak menerima bantuan dan subsidi,” tegasnya.

Lebih lanjut Alex menjelaskan bahwa NIK merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Penggunaan, pemanfaatan, dan pengelolaan NIK jika dilakukan secara optimal dapat menghemat pengeluaran negara sekaligus mengoptimalisasi penerimaan negara. 

“Akurasi data NIK ini sangat penting dan dapat dimanfaatkan selain untuk penyaluran bantuan sosial, juga untuk kesehatan, pertanian, penerimaan pajak, dan sebagainya,” jelas Alex.

Alex kemudian secara langsung memberikan apresiasi terhadap Kementerian/Lembaga dan daerah yang selama ini telah melaksanakan praktik baik pemanfaatan NIK untuk program subsidi pemerintah seperti kepada Kementerian Pertanian yang telah menggunakan NIK dalam upaya distribusi pupuk bersubsidi yang akurasi pemanfaatannya mencapai 94%.

Selain kepada Kementerian Pertanian, penghargaan juga diberikan kepada BPJS Kesehatan yang telah menggunakan NIK untuk mendata peserta BPJS dengan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional. Kemudian pernghargaan juga diberikan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai pengelola data kependudukan yang telah bekerjasama dengan lebih dari 2500 lembaga untuk memanfaatan NIK.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri telah melakukan pemadanan atas DTKS sebanyak 3 kali (periode Januari 2019, Oktober 2019 dan Januari 2020); data peserta BPJS Kesehatan dan Data Petani masing-masing sebanyak satu kali. 

Terakhir, penghargaan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kabupaten Labuhanbatu termasuk kedalam 10 daerah yang secara aktif melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS Kemensos). Tercatat kepadanan DTKS dengan NIK di daerah ini telah mencapai 92%. Tingginya capaian pemutakhiran data ini tidak terlepas dari komitmen kepala daerah dan kerja keras dari dinas teknis terkait.

Penghargaan ini diberikan dalam rangkaian kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, pekan lalu [KPK].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda