Beranda / Berita / Nasional / Korban PHK akan Terima Bantuan Tunai 60% dari Gaji Bulanan

Korban PHK akan Terima Bantuan Tunai 60% dari Gaji Bulanan

Sabtu, 21 Desember 2024 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Foto: cover topik/ PHK / Aristya rahadian


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah menyatakan akan memberi dukungan antara lain melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program itu berlaku mulai 1 Januari 2025.

Beragam dukungan diberikan dalam bentuk material dan non-material, mulai program JKP berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta, hingga akses informasi pekerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa sebelumnya, manfaat tunai JKP adalah 45 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25% dari upah terakhir untuk tiga bulan selanjutnya.

"Untuk JKP bahwa manfaat tunai 60 persen flat selama enam bulan, Di mana selama ini manfaatnya adalah tiga bulan pertama 45 persen tiga bulan kedua adalah 25 persen. Jadi sekarang flat 60 persen," kata Anggoro, Senin (16/12).

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap kemudahan akses program pelatihan kerja dapat meningkatkan peluang bagi mereka yang ter-PHK agar segera bekerja kembali, dengan manfaat tunai JKP mempertahankan daya beli pekerja saat ter-PHK.

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, saat ini terdapat 13,6 juta peserta JKP yang tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan, dengan total dana yang dikelola mencapai Rp14,4 triliun. [CNN Indonesia]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI