kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Korban Kekerasan di Papua Oleh Oknum Anggota, Ternyata Kaum Disabilitas

Korban Kekerasan di Papua Oleh Oknum Anggota, Ternyata Kaum Disabilitas

Rabu, 28 Juli 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilustrasi korban kekerasan. [Foto: Istockphoto/coehm]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kasus yang mengenai Oknum TNI AU yang melakukan tindak kekerasan kepada salah satu masyarakat di Papua kini berhujung panas dikalangan Social Media (Sosmed).

Dalam salah satu postingan di Instagram oleh @olvaholvah merasa kegeraman dan kesal terhadap tingkah laku dari kedua Oknum tersebut. Dalam watermark videonya tertuliskan bahwa korban adalah seorang disabilitas (Tuli).

“Mabuk ataupun tidak, bukan begini caranya. Harusnya yang berseragam, yang waras, yag tidak mabuk, tindakannya lebih dikontrol. Lebih bijak. Bukannya begitu,” tulisnya di dalam video tersebut dalam bentuk watermark.

“Ada cara yang lebih baik, tidak perlu represif seperti ini. Terlebih lagi dengan penyandang disabilitas,” tulis Olva dalam video tersebut.


Postingan olva di instagramnya terkait kekerasan pada kaum disabilitas di papua. [Foto: Tangkapan Layar]

Olva juga menulis Caption dalam postingan tersebut yang berisi, ‘Dengan hormat @militer.udara mohon penyelesaian bukan hanya dengan permohonan ma'af. & saya ingin mengajak semua untuk mari lupakan sejenak asal Kakak ini. Tapi mari menyadari bahwa memanusiakan setiap manusia dimuka bumi ini adalah sebuah kewajiban. Tindakan dari aparat kepada rakyat seperti ini tidak boleh dinormalisasi. Mohon diselesaikan sesuai asas Pancasila. Saya akan bela kemanusiaan apapun latar belakangnya, dari manapun, apalagi dari Tanah Kelahiran saya.’

Mengutip dari cnnindonesia.com, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua (LBH) Papua Emanuel Gobay meminta pemerintah dan DPR membentuk peradilan umum bagi kejahatan yang dilakukan militer pascaaksi injak oleh dua oknum TNI AU.

pembentukan peradilan umum untuk mengadili militer itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.

berdasarkan hasil penelusuran tim Dialeksis.com, Rabu (28/07/2021), kekerasan yang dilakukan bagi kaum Disabiltas juga telah diatur dalam UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda