kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KONFLIK KEPENTINGAN PANSEL KPPU

KONFLIK KEPENTINGAN PANSEL KPPU

Kamis, 01 Februari 2018 21:43 WIB

Font: Ukuran: - +


DOALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi VI DPR RI saat ini sedang memantau dan akan melakukan proses seleksi Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Komisioner KPPU). Namun dalam perkembangannya, terdapat beberapa catatan yang menjadi polemik mengenai keberadaan Pansel KPPU. "Hal ini harus disikapi dengan kritis karena besarnya harapan Masyarakat, Dunia Usaha, dan Negara untuk dihasilkannya Komisioner KPPU yang Independen, Berintegritas dan Berkualitas." Kata Nasril Bahar, S.E. Anggota Komisi VI DPR RI – FPAN.


Menurutnya Pansel KPPU dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan usaha (Kepres 96/P 2017). Diantara 6 (enam) anggota Pansel yang dipilih tersebut, terdapat beberapa anggota yang dinilai memiliki Konflik Kepentingan (Conflict of Interest), seperti: Hendri Saparini (Komisaris Utama PT. TELKOM) dan Rhenald Khasali (Komisaris Angkasa Pura II), yang mana Kedua Perusahaan tersebut berstatus sebagai Terlapor (sedang dilakukan upaya penegakan hukum) oleh KPPU.

Selanjutnya, Ine Minara S. Ruky juga dinilai memiliki Konflik Kepentingan (Conflict of Interest), karena saat ini sedang berstatus sebagai Ahli dari pihak Terlapor (PT. Tirta Investama/AQUA DANONE) dalam perkara Nomor 22/KPPU-I/2017.

Menurut Nasril Bahar, berdasarkan fakta-fakta sebagaimana dijelaskan di atas, Kepres 96/P 2017 mengenai pembentukan Pansel KPPU tersebut dinilai tidak memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), setidak-tidaknya yaitu Asas Kemanfaatan, Asas Ketidaberpihakan, dan Asas Kecermatan sebagaimana diatur didalam Pasal 10 ayat (1) UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pengaturan berikutnya, pada Pasal 42 ayat (1) UU No.30 Tahun 2014, dijelaskan bahwa Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan. Kemudian, Pasal 1 angka 14 UU No.30 Tahun 2014 menjelaskan bahwa Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Dengan demikian kata Nasril Bahar, dapat diduga penyeleksian yang dilakukan oleh Pansel KPPU memiliki Konflik Kepentingan yang berpotensi

mempengaruhi obyektifitas, netralitas dan kualitas keputusan Pansel tersebut. Hal ini diperkuat pula dengan fakta yang menunjukan bahwa 5 (lima) orang Komisioner KPPU 2012-2017 yang mendaftarkan diri sebagai peserta calon anggota KPPU masa jabatan 2017-2022, hanya satu orang komisioner masa jabatan 2012-2017 yang dinyatakan lulus uji kompetensi oleh Pansel tersebut.

Permasalahan ini kata Nasril Bahar menjadi keprihatinan dan perhatian bersama di tengah upaya bangsa ini untuk menciptakan perbaikan dan peningkatan ekonomi yang bertujuan menciptakan ekonomi yang berkeadilan dan efisien. Sehingga diharapkan Komisioner yang dihasilkan haruslah Komisioner yang Independen, Berintegritas, dan Berkualitas.(j)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda