kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Komnas HAM Catat 2020, Praktik Kekerasan Terhadap Warga Negara Masih Masif

Komnas HAM Catat 2020, Praktik Kekerasan Terhadap Warga Negara Masih Masif

Minggu, 03 Januari 2021 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Dok.CNN Indonesia]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Praktik kekerasan yang dilakukan negara terhadap warga negara masih mewarnai pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Maruf Amin.  

Laporan akhir tahun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) 2020 mencatat, penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive use of force, masih mengandalkan kekerasan, dengan penggunaan aparat kepolisian dalam menghadapi warga negara.

Komnas HAM mencatat, aksi kekerasan negara yang dilakukan kepolisian terhadap warganya, paling masif dalam peristiwa penolakan UU Cipta Kerja 2020. Aksi unjuk rasa, berupa penyampaian kritik, dan pendapat oleh mahasiswa dan masyarakat, menyeret sebanyak 5.198 orang ke penangkapan, dan ke dalam sel tahanan.

“Kekerasan juga dialami oleh jurnalis, saat meliput aksi unjuk rasa tersebut, dengan menangkap 38 jurnalis, dan 14 di antaranya mengalami intimidasi,” begitu laporan Komnas HAM, yang dikutip, Ahad (3/1/2021).

Komnas HAM juga mencatat, penggunaan kekerasan yang dilakukan negara, berdampak pada penghilangan nyawa. Komnas HAM, menebalkan peristiwa keterlibatan aparat kepolisian, yang menewaskan enam warga negara dalam insiden tol Jakarta-Cikampek (Japek) Km 50, pada Desember 2020.

Dalam insiden tersebut, enam warga sipil, pengawal Habib Rizieq Shihab, ditembak mati oleh kepolisian. “Komnas HAM telah membentuk tim penyelidikan, dan melakukan pemeriksaan untuk membuka terangnya peristiwa itu,” kata Komnas HAM.

Penggunaan kepolisian dalam kekerasan yang dilakukan oleh negara tersebut, membuat institusi Polri menjadi pihak paling banyak sebagai terlapor. Dikatakan Komnas HAM, dalam akses warga negara mendapatkan keadilan, tercatat ada sebanyak 2.320 kasus pengaduan.

“Pengaduan terbanyak terkait dengan dugaan pelanggaran atas hak kesejahteraan sebanyak 881 kasus, dan akses keadilan sebanyak 801 kasus, dan pengaduan atas hak rasa aman 160 kasus,” begitu laporan Komnas HAM.

Dari pengaduan tersebut, tercatat ada 677 kasus yang melibatkan institusi kepolisian. Sedangkan 391 kasus, melibatkan korporasi, serta 236 kasus dengan pihak terlapor institusi pemerintahan daerah, dan pusat.

“Berdasarkan data tersebut, dugaan pelanggaran hak asasi manusia, dan pihak yang diadukan, tidak berubah dari tahun sebelumnya,” demikian laporan Komnas HAM.

Hal tersebut, dikatakan, terjadinya pengulangan, dan tak adanya perbaikan yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Jokowi, dan Maruf Amin, dalam memberikan hak atas keadilan, hak atas rasa aman, dan hak atas kesejahteraan terhadap warga negara (Republika.co.id).


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda