Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Font: Ukuran: - +
Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto:
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - KPK menetapkan tersangka Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menuturkan Wahyu diduga menerima hadiah terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
"Menetapkan tersangka WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner KPU," kata Lili dalam jumpa pers di Jakarta.
KPK menyatakan Wahyu diduga menerima dana terkait dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.
Wahyu pun sebelumnya meminta uang operasional Rp900 juta. Lembaga itu menyatakan Wahyu diduga menerima uang sedikitnya Rp600 juta.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menjerat seorang Komisioner KPU dalam OTT di Jakarta, Rabu (8/1). Ketua KPK Firli Bahuri menyebut inisial Komisioner KPU yang terjaring OTT di Jakarta.
Firli sebelumnya juga menyebut OTT hari ini terkait kasus suap. Akan tetapi dia tak merinci suap yang dimaksudnya. "Komisioner KPU atas nama WS," kata Firli saat diminta konfirmasi mengenai OTT Komisioner KPU.
KPK turut menangkap sejumlah orang lainnya. Tim penindakan KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing. (Im/CNNIndonesia)