Beranda / Berita / Nasional / Komisioner KPU Tegaskan Tolak PAW Harun Masiku

Komisioner KPU Tegaskan Tolak PAW Harun Masiku

Selasa, 28 Januari 2020 15:01 WIB

Font: Ukuran: - +

Komisioner KPU Viryan Azis memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan, hari ini. Foto: MI/Adam Dwi


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz ditanyakan seputar penggantian antarwaktu (PAW) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Seputar PAW ya, penggantian calon terpilih dari Riezky Aprilia dengan Harun Masiku," kata Viryan usai hadiri pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/1).

KPU sendiri sudah memiliki kesempatan bahwa PAW dari almarhum Nazzarudin Kiemas kepada Harun Masiku tidak dapat dilakukan. Karena suara banyak kedua jatuh kepada Riezky Aprilia.

"Ngga ada peran, biasa aja, kita sama-sama berpendapat tidak ada hal yang berbeda. Jadi semua anggota KPU RI berpendapat sama bahwa penggantian calon terpilih atau PAW tidak dapat dilaksanakan," ujar Viryan.

Kesepakatan KPU tersebut lahir karena Penyelenggara Pemilu tersebut berpendapat bahwa regulasi yang tertera ialah PAW lahir melalui proses dari legislatif bukan dari partai.

"Ya sama, tidak ada argumen yang berbeda hal tersebut bagi kami, penyelenggara pemilu, itu hal yang sudah lazim dan regulasinya sama sejak dulu sampai sekarang bahwa kalau terkait dengan penggantian antarwaktu itu prosesnya melalui DPR atau DPRD, bukan dari partai ke KPU," jelasnya.

Selain Viryan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, juga terlihat memenuhi panggilan Komisi antirasuah tersebut.

Diketahui, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membongkar dugaan suap terkait PAW anggota DPR dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu, 8 Januari 2020. Lembaga Antirasuah membekuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjelaskan calon terpilih yang berhalangan tetap bisa digantikan KPU. Kursinya menjadi jatah calon bersuara terbanyak kedua.

Sementara itu, PDI Perjuangan merekomendasikan caleg lain, Harun Masiku, menggantikan Nazarudin. Harun diduga menyuap Wahyu demi mengupayakan PAW untuk mendapatkan kursi di DPR.

KPK telah menyita sejumlah uang sebanyak Rp400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dalam OTT di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Sebelumnya, Wahyu juga diduga menerima suap Rp200 juta.

Wahyu disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Harun dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Im/mediaindonesia)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda