Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah
Font: Ukuran: - +
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia. Foto: doc facebook pribadi.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi II DPR RI menegaskan akan tetap merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), meskipun bukan untuk membahas jadwal pelaksanaan pilkada.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa terkait jadwal Pilkada serentak 2024, pihaknya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, pilkada tetap akan dilaksanakan pada bulan November, dan tidak dimajukan ke bulan September seperti yang diusulkan sebelumnya.
"Dalam usulan revisi undang-undang itu, usulannya memang dimajukan ke bulan September. Namun, kita semua sudah mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bulan November," ujar Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3).
Meskipun demikian, Doli menekankan bahwa revisi UU Pilkada tetap diperlukan, terutama karena surat presiden (surpres) telah masuk ke DPR RI dan membutuhkan tindak lanjut. Fokus dari revisi tersebut adalah terkait masa jabatan penjabat (Pj) kepala daerah hingga keserentakan waktu pelantikan.
Doli menjelaskan bahwa salah satu alasan usulan untuk memajukan jadwal Pilkada serentak 2024 ke bulan September adalah karena masa jabatan Pj kepala daerah akan berakhir pada 31 Desember 2024.
"Jadi, jika melewati bulan Desember, kita harus menunjuk lagi sekitar 270 pejabat. Selain itu, terkait dengan keserentakan pelantikan," tambahnya.
Lebih lanjut, Doli menyoroti bahwa selama ini yang diatur hanya keserentakan pelaksanaan pilkada, namun pelantikannya tidak serentak baik di DPRD, provinsi, kabupaten, kota, maupun kepala daerah.
Oleh karena itu, Komisi II DPR RI sedang mempertimbangkan untuk mengusulkan perpanjangan masa jabatan Pj kepala daerah hingga bulan Januari atau Februari.
"Daripada kita repot lagi mengurusi Pj, lebih baik yang sudah terpilih pada 2020 diperpanjang saja masa jabatannya, dicabut yang 31 Desembernya sampai terpilihnya kepala daerah yang baru, apakah bulan Januari atau Februari," ungkap Doli.
Terkait dengan jadwal rapat revisi UU Pilkada, Doli belum dapat memastikannya karena masih menunggu pimpinan DPR RI untuk menggelar rapat badan musyawarah (Bamus) dan membacakan surpres terkait revisi UU Pilkada dalam rapat paripurna.
Diketahui, surpres terkait revisi UU Pilkada telah masuk ke DPR RI sejak tiga bulan lalu, namun belum segera ditindaklanjuti.
"Saya telah mengkonfirmasi dengan Menteri Sekretaris Negara bahwa surat presiden tersebut sudah masuk ke pimpinan DPR sejak tiga bulan lalu. Kami tinggal menunggu kapan pimpinan DPR membahasnya minimal dalam rapat konsultasi Bamus, namun sebelumnya surat tersebut harus dibacakan di rapat paripurna untuk memberitahukan adanya surat tersebut. Kami masih menunggu itu," kata Doli.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyatakan bahwa pemerintah siap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 kapan pun sesuai keputusan DPR RI.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2024 akan tetap sesuai jadwal, yaitu pada bulan November mendatang. Namun, dalam revisi UU Pilkada sempat muncul wacana untuk memajukan pelaksanaan pilkada pada bulan September 2024.
"Pemerintah siap menggelar pilkada baik pada bulan September maupun November. Keputusan tersebut bergantung pada DPR RI," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).
Tito menegaskan bahwa pemerintah hanya akan menunggu langkah dari DPR RI, karena menurutnya, partai politiklah yang berkepentingan untuk mengikuti Pilkada serentak. Pemerintah hanya bertugas sebagai pelaksana pesta demokrasi.
"Kami mendengarkan pendapat dari para partai politik yang akan berkontestasi. Mereka yang berkontestasi, bukan pemerintah. Mereka mungkin menghitung untung rugi," tambahnya.
- Pencekalan Sekjen DPR RI ke Luar Negeri, GeRAK Aceh: Langkah Tepat KPK, Selamatkan Sumber Informasi
- Raih 110.556 Suara, Srikandi Aceh Illiza Kembali Duduk di Senayan
- MK Tolak Gugatan Mahasiswa FH UI Terkait UU Pilkada, Berikut Isi Putusanya!
- Nasir Djamil: Tidak Mengetahui Penyebab Namanya Terdapat dalam Daftar Hak Angket