Beranda / Berita / Nasional / Kominfo: Presiden Minta Kapolri Kaji Betul Jika Ada Laporan Soal UU ITE

Kominfo: Presiden Minta Kapolri Kaji Betul Jika Ada Laporan Soal UU ITE

Rabu, 17 Februari 2021 22:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Roni

Staf Ahli Menkominfo, Prof Henry Subiakto. [Foto: Roni/Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Prof Henry Subiakto mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah mengingatkan Kapolri soal UU ITE.

"Pak Presiden ke Kapolri mengatakan jangan mudah gugat saat terima pengajuan-pengajuan soal UU ITE, harus dikaji betul," kata Prof Henry dalam acara Media Gathering di salah satu hotel di Banda Aceh, Rabu (17/2/2021).

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga meminta agar DPR RI dapat mengkaji ulang UU ITE baik itu melalui revisi maupun pedoman berupa interpretasi resmi terhadap pasal-pasal tertentu atau sering disebut pasal karet yang mudah mempidanakan orang lain.

Kemudian Staf Ahli Menkominfo itu juga menjelaskan, dari total 83.218 desa di Indonesia, sudah 70.670 desa yang terjangkau jaringan internet 4G. Di antaranya 20.341 desa merupakan daerah 3T.

"Ada 12.548 desa lagi yang belum terjangkau jaringan internet 4G, dan Menkominfo sedang bekerja keras untuk itu. Berharap semua desa di Indonesia bisa segera terjangkau akses internet nanti," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda