Beranda / Berita / Nasional / Kominfo Minta Klarifikasi DJP Terkait Dugaan Kebocoran Data NPWP

Kominfo Minta Klarifikasi DJP Terkait Dugaan Kebocoran Data NPWP

Minggu, 22 September 2024 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Dirjen IKP Kominfo Prabunindya Revta Revolusi. [Foto: Humas Kominfo]



DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespons dugaan kebocoran data pribadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan meminta klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Langkah itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

“Kominfo telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada DJP Kementerian Keuangan pada tanggal 18 September 2024 terkait dugaan kebocoran data pribadi NPWP,” ujar Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Prabunindya Revta Revolusi, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Sabtu (21/9/2024).

Prabu menegaskan bahwa Kementerian Kominfo saat ini tengah menindaklanjuti kasus ini dengan berkoordinasi intensif bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta Kepolisian RI (Polri) untuk menyelidiki dan menangani dugaan kebocoran data tersebut.

Kominfo menegaskan bahwa pemerintah melindungi data pribadi setiap warga negara melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang memberikan ancaman sanksi tegas terhadap pelaku penyalahgunaan data.

“Berdasarkan UU PDP, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp4 miliar. Sedangkan penggunaan data pribadi yang bukan miliknya diancam dengan pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” jelas Prabu.

Dirjen IKP Kominfo menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap para pelaku kebocoran data pribadi dengan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Ia juga menekankan pentingnya sanksi pidana yang diatur dalam UU PDP untuk memastikan perlindungan data masyarakat.

“Proses pengenaan sanksi pidana UU PDP dilaksanakan oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Prabu.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan data penting masyarakat, dan pemerintah melalui Kominfo bersama instansi terkait berkomitmen untuk menangani dugaan kebocoran data ini dengan serius. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda