Senin, 15 September 2025
Beranda / Berita / Nasional / KLHK Tangguhkan PROPER PT Pertamina Hulu Energi NSO di Aceh Utara

KLHK Tangguhkan PROPER PT Pertamina Hulu Energi NSO di Aceh Utara

Senin, 15 September 2025 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Logo Proper. [Foto: dok. KLHK]

DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menangguhkan penilaian terhadap lima perusahaan di Aceh dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) periode 2023-2024. Salah satunya PT Pertamina Hulu Energi NSO yang beroperasi di Aceh Utara.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 129 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisal Nurofiq pada 18 Februari 2025.

"Dari 164 perusahaan yang peringkatnya ditangguhkan secara nasional, lima di antaranya berasal dari Provinsi Aceh," demikian bunyi Lampiran VI SK Menteri LHK tersebut yang dilansir pada Senin (15/9/2025).

Kelima perusahaan itu yakni PT Pema Global Energi (Aceh Utara) yang bergerak di sektor Migas EP, PT Pertamina Hulu Energi NSO (Aceh Utara) yang bergerak di sektor Migas EP, PT Kalista Alam Estate (Nagan Raya) yang bergerak di sektor perkebunan sawit, PT Perta Arun Gas (Lhokseumawe) yang bergerak di sektor pertambangan dan penggalian serta PT Perkebunan Lembah Bhakti 2 (Aceh Singkil) yang bergerak di sektor perkebunan sawit

Perusahaan-perusahaan tersebut masuk dalam kategori "peringkat ditangguhkan", yang berarti penilaian PROPER terhadap mereka dihentikan sementara waktu.

PROPER merupakan instrumen kebijakan yang digunakan pemerintah untuk mendorong perusahaan meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan hidupnya. Penilaian ini dilakukan berdasarkan standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
sekwan - polda
bpka - maulid
bpka